Tiga Tersangka Dibekuk, Polres Madina Ungkap 16 Kasus Curat

oleh
Polres Mandailing Natal memaparkan pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan. (Hum Polres/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap 16 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Ranmor) dan menetapkan 3 tersangka dari 7 laporan pengaduan ( LP) selama kurun waktu 6 bulan sejak Nopember 2023 hingga April 2024.

Keterangan diatas dibenarkan, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Pohan, dalam siaran persnya.

“Dari 16 barang bukti pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, kita berhasil menangkap tiga tersangka dengan 7 laporan pengaduan dari warga masyarakat,” jelasnya, Rabu (1/5).

BACA JUGA..  Kadinkes Nias Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan RS

Kapolres mengatakan, peristiwa Curat Ranmor tersebut terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Madina, terutama wilayah Kecamatan Panyabungan dan lainnya.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan tersangka R alias Aldi, kita temukan 9 unit sepeda motor, sehingga untuk Aldi ini total ada 14 unit sepeda motor, sedangkan 2 sepeda motor lain adalah barang bukti dari tersangka AR alias Anggi dan Amril,” jelas Kapolres.

BACA JUGA..  Modus Minta Rp4 Ribu Berujung Penangkapan

Namun dari 16 unit sepeda motor hasil curian tersebut, hanya 7 orang korban yang telah membuat laporan Pengaduan ( LP) ke polisi.

Oleh sebab itu, Arie Paloh mengimbau warga masyarakat yang menjadi korban pencurian ranmor agar melapor ke Polisi dan membawa bukti surat kepemilikan kendaraannya.

“Saat ini kasus curat ranmor itu sedang kita dalami, kita akan buru para penadah di Kecamatan Sinunukan sesuai keterangan tersangka Aldi,” katanya seraya menambahkan hingga saat ini belum ada ditemukan komplotan jaringan ranmor yang terkoordinir, namun masih berdiri sendiri.

BACA JUGA..  Balita Tewas Akibat Pendarahan Vagina

Menutup, ia menegaskan akan memburu orang-orang yang diduga terlibat dan penadah di Sinunukan. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing