Posmetromedan.com – Polres Labuhan Batu dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (3/5) lalu.
Dalam pengungkap itu, seorang pria berinisial SN alias Ayak (44), warga Dusun III, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, diamankan.
Polisi turut menyita barang bukti yakni, 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.79 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 unit HandPhone merek Realme warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 160.000.
Kepada media, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba.
“Interogasi terhadap tersangka bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria dengan inisial GN penduduk Pangkatan, namun upaya untuk menangkap GN belum membuahkan hasil dan tim saat ini melakukan pengejaran,” ucap Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, Selasa (7/5).
Kini, SN alias Ayak beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Labuhanbatu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SN alias Ayak dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Reporter/editor: Oki Budiman












