Posmetromedan.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Agara Julkifli untuk segera melakukan pencabutan izin operasi sekolah SMP Swasta Gunung Nias di Kecamatan Lauser, yang terang-terangan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswa untuk uang perpisahan, ujian dan uang ijazah.
Hal itu disampaikan Bupati Lira Agara, M Saleh Selian kepada Posmetromedan.com pada Selasa (28/5/2024).
Sebelumnya, informasi diperoleh dari beberapa siswa yang identitasnya diminta tidak dipublikasikan, mengakui bahwa mereka diharuskan membayar uang sebesar Rp.1.280.000 untuk biayai ujian, biaya perpisahan dan biaya ijazah.
“Sebagai murid punya harapan besar agar kami bisa menempuh pendidikan dengan layak, jadi apapun permintaan sekolah selalu diusahakan orang tua kami yang memiliki penghasilan rendah. Mungkin orang tua kami akan meminjam uang untuk dibayar ke sekolah karena wajib kata kepsek,” ujarnya.
Apapun bentuk nya kepsek SMP Swasta Gunung Nias sudah berani melakukan pungutan liar terhadap siswa ini harus ditindak dan klau perlu cabut izin operasi sekolah.
Kepala dinas Dikbud jangan hanya diam dan tutup mata yang telah dilakukan oleh kepsek SMP Gunung Nias aturan yang dinas Dikbud keluarkan sudah dilanggar harus di beri tindakan tegas biar ada efek jera dan sekolah yang lainnya juga.
Kepala sekolah SMP Swasta Gunung Nias kepada Herman Jaya, kepada Posmetromedan.com membenarkan pengutipan tersebut.
“Benar bang. Dan kegunaan uang itu digunakan untuk segala biaya pelepasan siswa dan semua orang tua siswa termasuk tokoh masyarakat diundang dalam pelepasan siswa tersebut,” katanya.
“Tapi ini kesepakatan dari tahun ke tahun, dan semua orang tua setuju dalam hal itu. Dan lebih jelasnya bg besok ada acara perpisahan di sekolah agar bisa ditanyakan kepada orang tua siswa secara langsung,” sebut Kepsek SMP Gunung Nias Herman Jaya, beberapa hari lalu. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing