Posmetromedan.com – Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Julianto Chandra, mencabut laporan polisi terhadap Ponimin alias Amin (46), pedagang martabak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Pencabutan laporan dilakukan pada Kamis (16/5) sore, setelah Wali kota Medan Bobby Nasution meminta agar Julianto mencabut laporannya.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis.
“Ya benar. Anggota sudah saya perintahkan untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan atas perintah Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Kemarin (16/5) laporan tersebut sudah dicabut,” terang Iswar, Sabtu (18/5).
Iswar juga bilang, selaku bawahan, dirinya tentu akan ikut dan patuh atas perintah Wali Kota Medan. Termasuk, soal perintah agar personel Dishub Medan mencabut laporannya atas pedagang martabak.
“Jika Pak Wali perintahkan untuk cabut laporan, sebagai anggota kita tidak punya keraguan sedikitpun untuk menjalankan perintah tersebut. Sebagai pimpinan, tentu Pak Wali yang paling tahu apa yang terbaik untuk warga Kota Medan dan untuk kami anggotanya. Dengan adanya pencabutan laporan itu, masalah tersebut telah selesai,” ucapnya.
Iswar juga mengharapkan agar semua personel Dishub Kota Medan terus bertugas seperti biasanya dalam menertibkan pelanggaran parkir di Kota Medan, khususnya menertibkan setiap kendaraan yang terparkir di atas trotoar.
“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan supaya tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan tempat khususnya di atas trotoar,” tandasnya.
Seperti diketahui, Julianto melaporkan Amin ke Polrestabes Medan atas tuduhan UU ITE. Julianto merasa difitnah atas video dugaan meminta martabak yang dibuat oleh Amin.
Kasus tersebut mendapat sorotan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution. Menantu Presiden Jokowi ini mengaku belum memonitor kasus itu, tapi tindakan melaporkan pedagang ke polisi, tidak elok dilakukan.
“Haruslah laporan itu dicabut. Masa kita yang melaporkan. Kita ini dibayar sama masyarakat,” ujar Bobby. (*)
Reporter/Editor: Ali Amrizal












