6 Paket Sabu Disita 

oleh
Teks Foto : Pelaku bandar Narkoba ditangkap Polisi.

Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial MRS (33) warga Dusun III, Gang Pensiun, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sunggal di kediamannya, Kamis (2/5) sore.

 Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 klip berisi sabu, 15 klip plastik sabu dan uang tunai senilai Rp32 Ribu.

 Kepada kru Pos Metro, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kasih Humas Aiptu Ayu Lubis menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

Teks Foto : Pelaku bandar Narkoba ditangkap Polisi.

 Informasi menyebutkan, bahwa MRS bekerja sebagai penjual sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti.

 Dihadapan petugas Kepolisian, tersangka mengakui baru seminggu melakukan kegiatan haramnya.

BACA JUGA..  Pengurus BKM Masjid Agung Medan Sesalkan Tudingan Penggelapan Dana Infak: Kami Dizalimi

 Diketahui, tersangka juga baru bebas dari Rutan Tanjung Gusta dalam kasus pencurian dan dihukum selama 2 Tahun Penjara.

 “Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuan 4 Tahun Penjara,” tegas Kompol Bambang.

Editor : Oki Budiman
Reporter : Oki Budiman