Posmetromedan.com – Sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Iptu Supriadi akhirnya diamankan Poldasu.
“Sudah (ditangkap),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa Iptu Supriadi diamankan di gerbang Tol Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau pada Jumat (5/4/2024) pukul 17.00 WIB. Supriadi diserahkan oleh keluarganya kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta.
“Iptu Supriadi diserahkan keluarganya di gerbang Tol Pakam kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penahanan kepada Iptu Supriadi di Dittahti Polda Sumut. Supriadi sudah ditahan sejak Sabtu (6/4).
“Diamankan tanggal 5 (April), mulai ditahan tanggal 6 (April),” ujar Sumaryono.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengejar Iptu Supriadi. Supriadi dijerat pasal yang sama dengan tersangka Nina Wati, yakni Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana. Setelah terjerat kasus itu, Supriadi pergi melarikan diri.
Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban Afnir alias Menir dan pelaku Nina Wati berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang saat itu bertugas di Polres Sergai.
Saat itu, Nina Wati mengiming-imingi anak korban masuk Brigadir Kepolisian. Namun, untuk bisa masuk, pelaku meminta uang sebanyak Rp 500 juta.
Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.
“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,3 miliar. Ternyata, anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol). (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing