Posmetromedan.com – Enam personel TNI dari Yonif Raider 100/PS dituntut berbeda di Pengadilan Militer I-02 Medan, terkait kasus penganiayaan terhadap warga sipil bernama P Sures (38).
Keenam terdakwa yakni Pratu Fajrin, Prada Aldimansyah Harahap, Prada Rahmat Hidayat, Pratu Rido Irawan, Prada Muhammad Indra Pohan, dan Pratu Dana Pratianta Sembiring Pelawi.
Dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Tecki meminta kepada Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Lungun M Hutabarat agar menghukum keenam terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda.
Terhadap terdakwa Fajrin, dituntut pidana penjara selama 7 bulan. Sementara, terhadap kelima terdakwa lainnya dituntut pidana penjara selama 6 bulan.
Oditur menilai, bahwa para terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan. Menanggapi tuntutan Oditur, Penasihat Hukum keenam terdakwa pun mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Merespon permintaan tersebut, Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Rabu (17/4/2024) mendatang dalam agenda nota pembelaan.
Diberitakan sebelumnya, enam personel TNI dari Yonif Raider 100/PS yang diduga menculik hingga menganiaya pria bernama P Sures (38) karena diduga menjadi otak pelaku pencurian sepeda motor seorang ibu rumah tangga berinisial RTA.
Sempat menyangkal tuduhan itu, di perjalanan, Sures akhirnya mengakui melakukan pencurian bersama Andi dan Pandi serta menjual motor itu seharga Rp 6 juta.
Setibanya di lokasi, para personel tersebut justru dilempari batu oleh beberapa orang. Diduga tempat tersebut adalah barak narkoba, judi, dan tempat penampungan barang curian. (berbagai sumber/*)
Editor: Hiras Situmeang