Uang Hasil Korupsi Covid-19 Ngalir ke Edy Rahmayadi? Kajatisu: Kita Cari Tahu

oleh
Kajatisu Idianto SH MH - Eks Gubsu Edy Rahmayadi.(ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO-Setelah Alwi Mujahit Hasibuan ditahan karena diduga telah mengkorupsi dana Covid-19, kini nama eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ikut terseret.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut itu dipenjakaran jaksa karena diduga mengorupsi uang Rp 24 miliar.

Dana tersebut bersumber dari program pengadaan APD (alat perlindungan diri) di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 silam.

Nama Edy Rahmayadi masuk ke dalam pusarab korupsi ini, sebab saat dirinya menjadi Gubernur Sumut lah Alwi ditunjuk kembali menjadi Kadis Kesehatan.

BACA JUGA..  Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Memperkuat Budaya Antikorupsi

Bahkan, di masa itu Edy Rahmayadi sempat membanggakan Alwi Mujahit Hasibuan.

Ditanya mengenai soal aliran dana korupsi yang menyeret nama Edy Rahmayadi, Kepala Kejati Sumut, Idianto SH MH mengatakan akan mencari tahunya.

“Saya tidak mau mengatakan kepada siapa (uang korupsi itu mengalir), tapi kami telah melakukan kerja sama dengan PPATK untuk mencari tahu kemana aliran dana Rp 24 miliar ini, karena mereka tersangka belum mengakui (kemana saja uangnya dilarikan),” kata Idianto, Rabu (13/3/2024) kemarin.

BACA JUGA..  16 Rumah Warga Simpang Limun Terbakar

Ia mengatakan, nanti setelah PPATK selesai melakukan penghitungan, maka akan diketahui kemana aliran dana tersebut.

“Nanti berdasarkan pemeriksaan PPATK akan ketahuan kemana aliran (dana) ini,” kata Idianto.

Karena kasus dugaan korupsi ini dilakukan di masa pandemi Covid-19, Alwi Mujahit Hasibuan bisa terancam hukuman mati.

Sebab, korupsi di masa bencana sangat ‘diharamkan’.

BACA JUGA..  Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Perjudian, 44 Mesin Ding-Dong Diamankan

Sebab di masa itu pemerintah dan masyarakat bahu membahu untuk kembali bangkit.

Tapi uangnya malah ‘dimaling’ oleh sekelompok orang yang memiliki jabatan.

“Karena dia melakukan korupsi dalam keadaan bencana, ancamannya itu hukuman mati,” ungkap Idianto.(*)

 

REPORTER: Oki

EDITOR: Hiras