Pengunjung Blue Star Diwajibkan Beli Inex

oleh
Seorang pengunjung memperhatikan (membaca) tulisan yang terpampang di layar di dalam diskotik Blue Star. (Istimewa/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Pengelola Diskotik Blue Star terbilang hebat. Selain beroperasi saat Ramadhan, pengunjung diwajibkan membeli minimal 2 butir Inex disana. Salutnya, pembelian dilakukan di pintu masuk.

Pun begitu, pedugem tetap memadapati tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai perbatasan Kota Binjai dan Deliserdang tersebut.

Lokasi tempat hiburan itu memang masih wilayah Pemkab Langkat, namun wilayah hukumnya masuk Polres Binjai. Diskotik ini sebelumnya bernama Champion milik Sp warga Tanah Seribu, Kota Binjai.

BACA JUGA..  Tragis, Remaja Gosong Tersengat Listrik di Menara Masjid Deliserdang

Tim terpadu pernah menyegel tempat ini bersamaan dengan penyegelan Diskotik Sky Garden. Namun pengelolanya terbilang beruntung, karena bangunannya tidak dirobohkan seperti Key Garden.

Selain diduga belum memiliki ijin hiburan malam, Diskotik Blue Star juga marak peredaran narkotika jenis ektasi. Selain wajib beli pil geleng-geleng, pengunjung juga dikenakan parkir kendaraan serta membayar tiket masuk sebesar Rp40 ribu/orang. Lazimnya di tempat hiburan malam, pengelola juga membadrol ekstasi seharga Rp300 ribu perbutir.

BACA JUGA..  Diduga Ilegal, Pabrik Pupuk Olah Limbah Industri Beroperasi di Tanjung Morawa

Beroperasi Blue Star mendapat perhatian khusus dari masyarakat Kota Binjai dan sekitarnya. Dimana, ketika THM diwajibkan tutup selama Ramadhan, Blue Star justru bebas beroperasi memuaskan pedugem.

Karenanya, masyarakat meminta agar Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy AP MAP serta Kapolres Binjai bekerjasama dengan instansi terkait lainnya segera menutup tempat hiburan malam tersebut.

BACA JUGA..  Pemain 760.470 Liter Solar Subsidi Nelayan Deliserdang "Kebal Hukum"

Ditambah lagi, diskotik tersebut akan melaksanakan event mendatangkan DJ Una dalam waktu dekat. Jika itu benar adanya dan terlaksana, terindikasi kuat jika pengelola diberi pelayanan spesial dari penegak hukum. (*)

Reporter: Agung
Editor: Hiras Situmeang