Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Menanti Penetapan Tersangka Bunda NW

oleh
Afnir alias Menir (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, usai memberikan keterangan ke penyidik Dit Krimum Poldasu, beberapa hari lalu. (Ist/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com-Hingga saat ini Polda Sumut masih terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol yang dilakukan wanita berinisial NW.

Beberapa saksi sudah diperiksa, kasusnya sudah naik tahap sidik.

“Kasusnya masih sidik, sudah kita lakukan pemeriksaan. Tapi untuk pemeriksaan (setelah naik) sidik belum (diperiksa),” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu, beberapa waktu lalu.

Ketika disinggung apakah ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ini, Kompol Wahyu menyebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA..  Pj. Wali Kota Bersama Wali Kota Tebing Tinggi Terpilih Tinjau Lokasi Banjir

“Lengkapnya nanti kita sampaikan, untuk sampai saat ini masih kita periksa saksi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, NW atau yang akrab disapa Bunda diduga melakukan penipuan dengan modus masuk Taruna Akpol.

Korbannya Afnir alias Menir, toke beras asal Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Total kerugian yang diderita Menir sebanyak Rp 1.350.000.000.

Uang tersebut diberikan Menir kepada Bunda NW secara kontan dan transfer.

Tunggu punya tunggu, anak Menir yang dijanjikan Bunda NW masuk Akpol tak juga lulus.

BACA JUGA..  Suporter PSMS Bentrok! Satu Motor Dibakar, Pedagang Ketakutan

Alih-alih uangnya kembali, Menir malah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Menir dituding melakukan penipuan dengan modus investasi beras.

Sadar dirinya ditipu Bunda NW, ia kemudian membuat pengaduan penipuan dengan modus masuk Taruna Akpol ke Polda Sumut.

Setelah kasus ini bergulir, Bunda NW mendadak mengirim uang ke rekening Menir sebesar Rp500 juta.

Menir heran, sebab ia tak mengerti untuk apa uang itu dikirim Bunda NW.

Sesuai bukti notifikasi banking di handpone milik Afnir (korban), terlapor Bunda NW tiga kali mentransfer.

BACA JUGA..  Siswi SD di Deliserdang 3 Tahun Jadi Budak Sex Abang Tiri

Pengiriman pertama pada pukul 16:04:51 WIB Rp 300.000.000.

Kemudian pengiriman kedua pukul 16:06:11 WIB Rp 100.000.000.

Sedangkan pengiriman ketiga pukul 16:23:16 WIB Rp 50.000.000,.

Pengiriman keempat dilakukan malam hari sebanyak Rp 50.000.000.

Kuasa Hukum Afnir alias Menir, Ranto Sibarani, SH pada kesempatan terpisah, tetap menegaskan dan berharap pihak Dit Krimum Polda Sumatera Utara, serius menangani kasus penipuan dan penggelapan yang dialami klien nya. (*)

Reporter: Tim

Editor: Redaksi