Posmetromedan.com – Lemahnya pengawasan dan penindakan atas beroperasinya Diskotik Blue Star juga jadi perhatian Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika. Mereka berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengambil tindakan dengan melakukan penyegelan.
“Kami menyelidiki adanya diduga barang haram narkoba beredar di diskotik Blue Star. Saat mau masuk ke dalam Diskotik wajib membeli OB bahasa gaulnya untuk inex. Karenanya pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dan pemerintah provinsi Sumatera Utara segera melakukan penyegelan!” Pungkas Jodi Abdilah, Kabid Pencegahan Amanat Langkat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus berani melakukan tindakan tegas. Dimana, umumnya, THM marak narkoba sejalan dengan geliat prostitusi.
“Kami minta pemerintah provinsi Sumatera Utara segera menyegel diskotik tersebut karena diduga menjadi tempat sarang narkoba dan prostitusi, apalagi saat ini sudah bulan Ramadan bulan suci penuh berkah,” tegas Jodi Abdilah.
Disampaikannya, jangan nanti setelah masyarakat bertindak dan berbuat anarkis baru pemerintah dan penegak hukum sibuk, serta berlomba tampil melakukan penertiban. (*)
Reporter: Agung
Editor: Hiras Situmeang