Posmetromedan.com – Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan sepasang kekasih terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah kamar hotel.
Kepada awak media, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, aksi sepasang kekasih tersebut dilakukan di salah satu hotel di Desa Sembahe.
“Korban Revandi Syahputra, kejadiannya 8 Februari 2024, pukul 20.00 WIB di Hotel Rio, Jalan besar Tanjung Anom, Desa Sembahe,” papar Kapolrestabes Medan, Selasa (20/2) malam.
Teddy Marbun menjelaskan, awal mula kejadian sepasang kekasih tersebut melakukan kekerasan terhadap korban di dalam kamar hotel tersebut sebelum pada akhirnya merampas harta korban.
“Pelapor berkenalan dengan salah satu perempuan berinisial SR (28) di dalam hotel dan tiba-tiba datang tersangka lainnya berinisial BT (43) dan W. BT yang mengaku suami SR langsung marah-marah.
Setelah itu BT langsung melakukan pemukulan, melukai kepala dan jari dengan menggunakan pisau dan mengambil uang sebesar Rp2,1 juta. Pelaku juga mengambil handphone,” ungkap Teddy.
Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjebak korban di dalam kamar hotel.
“Modusnya pencurian dengan kekerasan, si cewek mengajak ke kamar. Sampai di kamar dia hubungi cowoknya, baru melakukan melakukan pencurian dengan pemukulan,” tutur Marbun.
Setelah melapor ke Polsek Pancur Batu, personel Polsek Pancur Batu berkoordinasi ke Sat Reskrim Polrestabes Medan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada, Jumat (9/2) lalu
“Dua terduga pelaku sudah kita amankan. Sedangkan yang inisial W yang datang bersama BT itu melarikan diri. Masih DPO,” tutup Kapolrestabes Medan. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing











