Tiga Bandar Narkoba Diringkus, 32 Kg Ganja Disita

oleh
Ketiga bandar narkotika beserta barang bukti 32 Kg Ganja kering, yang berhasil ditangkap Polres Langkat. (Sutrisno/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Sat Res Narkoba Polres Langkat meringkus 3 pria diduga pengedar ganja. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti 32 Kg daun ganja kering.

Kasat Resnarkoba, AKP Hardiyanto mengatakan, ketiga tersangka adalah M warga Desa Alur Pinang, Kecamatan Penarun, Kabupaten Aceh Timur.

SRS warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dan DH warga Glugur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru.

Masih keterangan AKP Hardiyanto, ketiganya ditangkap di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

“Para pelaku ini diamankan pada Kamis (18/1). Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit I,” papar Hardiyanto, Jumat (19/1).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengatakan, adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, di SPBU kampung Lalang, Kecamatan Besitang.

Setelah dari informasi itu, personel tim Opsnal Unit 1 melakukan undercover buy.

“Saat target datang menjumpai petugas, target pun membawa petugas ke dalam mobil target.

BACA JUGA..  Remaja Putri Tewas Disambar Petir

Setelah petugas yang menyamar melihat narkoba jenis ganja di dalam mobil, tim langsung mengamankan tiga orang laki-laki di dalam mobil dan satu buah karung warna putih yang berisikan ganja kering,” jelasnya.

Ketika dilakukan diinterogasi awal, ketiganya mengaku masih menyimpan ganja di Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

“Tim pun melakukan pengembangan, pada pukul 21.50 sesampainya di Jalan Antariksa tim memanggil kepala lingkungan (kepling) setempat.

BACA JUGA..  Tukang Giling Bakso Dibacok Geng Motor di Simpang Gaperta

Para pelaku menunjuk salah satu rumah yang tertutup papan. Di dalam rumah itu terdapat dua karung ganja kering,” ungkap Hardiyanto.

Selian total mengamankan 32 Kg ganja kering, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna merah BK 1397 MP yang dipakai para pelaku.

Guna proses lebih lanjut, ketiganya telah di tahan di Polsek Langkat. (*)

Reporter: Sutrisno
Editor: Oki Budiman