Barisan Sepuluh Pemuda Desak Komisi A DPRK Agara Tidak Loloskan 3 Komisioner KIP Aktif ke Periode Berikutnya

oleh
Barisan Sepuluh Pemuda Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) demo ke Kantor DPRK Agara, Rabu (17/1/2024). Aksi itu mendesak Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara untuk mengeluarkan rekomendasi supaya tidak meluluskan tiga Komisioner KIP Aceh Tenggara untuk periode selanjutnya. (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Barisan Sepuluh Pemuda Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) demo ke Kantor DPRK Agara, Rabu (17/1/2024). Aksi itu mendesak Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara untuk mengeluarkan rekomendasi supaya tidak meluluskan tiga Komisioner KIP Aceh Tenggara untuk periode selanjutnya.

Serta, terkait dengan dua oknum Caleg DPRK Aceh Tenggara yang ikut melipat surat suara Pemilu Serentak 2024 di GOR Kutacane pada minggu  lalu.

Disebutkan, pada tahun 2022 lalu pihak KIP melakukan perekrutan penyelenggara pemilu yakni perekrutan PPK dan pada tahun 2023 perekrutan PPS, ada indikasi telah terjadi pungli untuk meluluskan orang-orang menjadi PPK dan PPS.

BACA JUGA..  Dakwah Singkat GEMAPALA Lewat Spanduk, Ingatkan Tidak Pilih Pemimpin Buruk

Hal ini sudah sampai kepada pihak dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP RI) sehingga pihak KIP mendapat peringatan keras dari DKPP RI berdasarkan putusan perkara nomor 46-PKE-DKPP/III/2023.

Dijelaskan Dahrinsyah selaku koordinator aksi, saat ini komisi A DPRK Agara sedang melakukan proses perekrutan komisioner KIP Aceh Tenggara dimana yang turut mendaftar ada tiga komisioner KIP saat ini.

BACA JUGA..  Polres Sibolga Laksanakan Patroli Gabungan Tiga Pilar Dan Razia, Cegah Aksi Kenakalan Remaja

“Menyikapi hal ini kami minta pertanggung  jawaban komisioner KIP secara tersurat bahwa tidak ada kertas suara rusak pada saat pencoblosan. Dan kami mendesak pihak komisi A DPRK Agara mengeluarkan surat rekomendasi untuk tidak meluluskan tiga oknum komisioner KIP aktif seperti 1.MHD Safri Desky, 2.Sufriadi  Bangko, 3.Kamansori menjadi komisioner periode berikut. Kami duga ketiga oknum sangat tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu,”tegas Dahrinsyah.

BACA JUGA..  Pj Bupati Langkat Dampingi Kapolda Resmikan Joglo SPN Hinai, Usainya Kunjungi Tuan Guru

“Dengan alasan meloloskan dua orang oknum Caleg DPRK sebagai pelipatan kertas suara pemilu dan bukan rahasia umum lagi pada saat perekrutan PPK dan PPS ada terjadi dugaan pungli,” sebut kordinator aksi Dahrinsyah mengakhiri. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing