Posmetromedan.com – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dikucurkan di Kabupaten Aceh Tenggara menuai tanda tanya. Disinyalir, pengelolaan dan penggunaan dana tersebut belum sepenuhnya tepat sasaran.
Selama ini diduga masih ada kepala sekolah dibeberapa jenjang sekolah yang kurang terbuka dan transparan tentang penggunaan dana BOS di sekolah yang ia pimpin.
Salah satunya di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Aceh Tenggara yang beralamat di Jalan Makam Pahlawan, Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan. Diduga dana BOS TA 2023 penggunaannya disinyalir tidak transparan yang dilakukan kepala sekolah.
Hal ini disampaikan Dahrinsyah dari Barisan Sepuluh Pemuda, kepada Posmetromedan.com pada Rabu (17/1/2024). Disebutkan kegunaan dana BOS harus jelas seperti untuk kebutuhan sekolah seperti ATK (alat tulis kantor) dan untuk honor guru pendidik harus jelas di buat oleh kepala sekolah atau yang lainnya yang harus dibuat di papan informasi sekolah.
Realisasi pengelolaan Dana BOS MIN 2 Aceh Tenggara terendus beraroma korupsi. Pasalnya disinyalir sejumlah item kegiatan yang bersumber dari dana BOS diduga kuat ada yang tumpang tindih.
“Kepala Sekolah MIN 2 Aceh Tenggara diduga tidak transparan dalam penggunaan dana BOS TA 2023 kita minta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan atau memanggil kepala sekolah, dan bila ada terdapat penyimpangan tindak secara hukum yang berlaku,” harap Dahrinsyah.
Posmetromedan.com pun meminta tanggapan Kepala Sekolah MIN 2 Aceh Tenggara, Sri Damayanti Rabu (17/1/2024) melalui aplikasi WhatsApp, terkait dugaan penyalahgunaan peruntukan dana BOS 2023.
Sri Damayanti hanya membalas singkat konfirmasi tersebut. “Maaf pak saya lagi rapat di kemenag,” balasnya. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing











