Posmetromedan.com – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M. menghimbau pengguna Barang Milik Daerah (BMD) agar menggunakan fasilitas kantor sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena, diungkapkan Pj. Sekda, manajemen Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu dari 8 fokus target yang diberikan Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda saat memberikan bimbingan dan arahan dalam Rapat Sosialisasi Penggunaan Fasilitas Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Jumat (24/11/2023) di Aula Dinas BPKPD Jalan Gunung Leuser.
“MCP KPK telah menetapkan 8 fokus target dalam upaya pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2023, salah satunya adalah manajemen barang milik daerah. Dan ini menjadi pokok bahasan kita pada hari ini,” pungkas Pj. Sekda .
Menurut Pj. Sekda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) selaku satuan kerja yang menangani manajemen BMD dan mendapat tugas tambahan dari MCP KPK dalam hal pencegahan korupsi melalui aspek pengendalian dan pengawasan memiliki peran penting dalam mensosialisasikan penggunaan fasilitas kantor sehingga tidak disalahgunakan dan menyalahi aturan.
“Sosialisasi ini sangat penting bukan hanya untuk memenuhi laporan MCP KPK, tetapi juga memberikan pemahaman bagi kita semua demi terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib aturan, efektif serta optimal guna menunjang tugas dan fungsi SKPD,” ujar Pj. Sekda.
Lanjut Pj. Sekda, hal tersebut dapat diwujudkan melalui, pertama melakukan inventarisasi terhadap fasilitas kantor yang masih bisa digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi kedinasan. Kedua, pengguna barang melalui pejabat penatausahaan dan pengurus barang harus rutin melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas kantor yang digunakan ASN pada SKPD masing-masing.
“Apabila ada penggunaan fasilitas kantor yang tidak sesuai penggunaannya dan pemanfaatannya agar dilakukan pengamanan terhadap aset tersebut,” ucap Pj. Sekda.
Ketiga, tertib administrasi dalam penggunaan fasilitas kantor, dengan membuat berita acara serah terima serta pakta integritas kepada semua pengguna fasilitas kantor melalui pejabat penatausahaan dan pengurus barang. Keempat, semua pengguna fasilitas kantor harus menjaga serta memelihara barang milik daerah yang dipergunakan untuk tugas kedinasan.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memastikan tata kelola yang baik dan integritas yang tinggi di dalam lingkungan kerja kita. Kita dapat mencapai tujuan bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Pj. Sekda.
Sementara itu, Kepala BPKPD, Sri Imbang Jaya Putra, AP, MSP mengatakan, masih terjadinya praktik penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi berdasarkan data yang dirilis KPK melalui survei penilaian integritas tahun 2022.
“Ditemukan 56% pada kementrian/lembaga dan 76% pada pemerintah daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala BPKPD mengatakan larangan penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi telah diatur pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Kemudian, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, serta perubahannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah.
“Pada lingkup Pemerintah Kota Tebing Tinggi terdapat juga Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Tebing Tinggi, yang meliputi sarana dan prasarana kerja, seperti ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas,” jelasnya.
Kepala BPKPD juga menekankan agar para pengurus barang dan pejabat penatausahaan barang pengguna SKPD harus berani dalam melakukan pengamanan barang milik daerah.
“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, penggunaan fasilitas kantor sebagai barang milik daerah harus berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.
REPORTER: Ridwan Manurung
EDITOR: Mangampu Sormin