Posmetromedan.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Perkimtan (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) menggelar Penyerahan PSU (Prasarana Sarana Utilitas Umum) Perumahan Secara Sepihak Dari Masyarakat Perumahan Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi Tahun 2023, Rabu (22/11/2023), bertempat di ruang Aula lantai 4 gedung Balai Kota Jl. Dr. Sutomo.
Melalui kesempatan itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Drs. Syarmadani, M.Si. mengakui, bahwa kesempatan ini merupakan langkah yang luar biasa, yang sudah disepakati bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka menjamin kehidupan masyarakat dan tugas-tugas Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Terang Pj. Wali Kota, secara teknis proses hari ini telah menempuh semua tahapan, dengan harapan agar nantinya tidak ada permasalahan hukum yang timbul. Namun terkait ini, ungkap Pj. Wali Kota, ada konsekuensi, Pemko Tebing Tinggi sudah menerima, tentu ada tanggungjawab di balik ini semua.
“Maka pemeliharaan ini harus menjadi tindaklanjutnya, walau tetap harus diukur skala prioritasnya dan anggaran tercukupi,” terang Pj. Wali Kota.
Harapan turut disematkan Pj. Wali Kota, agar kiranya partisipasi pemeliharaan bukan hanya membangun yang rusak tapi juga menjaga aset yang ada.
“Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih, titip salam khusus kepada warga di 7 komplek perumahan, kita bisa saling bersinergi membangun bersama Kota Tebing Tinggi. Wassalamualaikum Wr Wb,” demikian disampaikan Pj. Wali Kota.
Kajari Muhammad Muchsin, S.H., M.H. mengatakan dalam sambutan, bahwasanya kegiatan penyerahan PSU di Kejaksaan khususnya di bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), merupakan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) pihaknya untuk melakukan legal asistance (pendampingan hukum), pendampingan sejak awal hingga hari ini.
“Makanya kepada Kasidatun, agar proses penyerahan ini benar-benar dilakukan memenuhi patuh ketentuan baik Perda dan Undang-undang yang ada. Dan alhamdulillah, Kasidatun menyampaikan, bahwa proses serah terima ini telah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak memberikan dampak yang tidak kita inginkan,” tutup Kajari.
Sebelumnya, disampaikan Kadis Perkimtan Chairun Nasrin Nasution, S.T., M.Si. dalam laporan, bahwa PSU yang ada di perumahan harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan di daerah.
Dan Peraturan Wali Kota nomor 52 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota nomor 73 tahun 2021 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dari pengembang perumahan di Kota Tebing Tinggi.
“Penyerahan PSU perumahan bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU dilingkungan perumahan,” kata Kadis Perkimtan.
Dalam penyerahan PSU sepihak ini, ada 7 perumahan masyarakat atau warga penghuni perumahan yang mengajukan permohonan untuk menyerahkan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi, yaitu perumahan Bagelen Citra Asri dan Citra Bagelen Kencana di Kelurahan Bagelen, Sinar Harapan, Pilar Mas Abadi dan Citra Permai Indah di Kelurahan Bandar Sono, Puri Asri dan Bayu Permai di Kelurahan Pabatu.
Proses dan tahapan, terang Kadis Perkimtan, telah semua dilaksanakan mulai dari pembentukan tim verifikasi dan sekretariat tim serta satuan tugas identifikasi dan validasi lapangan hingga melakukan persiapan penandatangan Berita Acara Serah Terima PSU perumahan secara sepihak.
“Semua ini sudah selesai kami laksanakan. Demikian beberapa hal yang dapat kami laporkan, semoga apa yang sudah kita laksanakan dapat berjalan baik dan sesuai dengan apa yang kota harapkan,” tutup Kadis Perkimtan.
Kegiatan dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara masyarakat perumahan dengan Pemko Tebing Tinggi dan berfoto bersama.
Turut dihadiri, Plt. Asisten Umum dan Administrasi M. Syah Irwan, S.KM., M.Kes., Kadis LH Dr. H.M. Hasbie Ashhiddiqi, M.M., M.Si., Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, SP., M.SP., Kadis PUPR Reza Aghista, S.E., M.Si., Kasatpol PP. Drs. YB. Hutapea, Plt. Kepala DPMPTSP Amris Siahaan, S.Pd., M.Si.
Selanjutnya, Camat Padang Hulu H. Deni Handika Siregar, S.E., M.Si., Lurah Bagelen Fariz Handika Putra, S.STP., M.SP., Kasidatun Kejari, perwakilan Kantah ATR/ BPN Tebing Tinggi, perwakilan dari masyarakat perumahan dan tim peliputan Diskominfo.
REPORTER: Ridwan Manurung
EDITOR: Mangampu Sormin