Ciputraland Helvetia Didugat ke PTUN Medan, Lahannya Masih Sengketa

oleh
Tim LBH Gajah Mada selaku kuasa ahli waris almarhum H.Murat Aziz yang menggugat PT Ciputra selaku pengembang perumahan elit Ciputraland Helvetia. (Romson Nainggolan/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Developer atau pengembang Komplek perumahan elit Citraland Helvetia yang sedang dalam tahap pembangunan didugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Gugatan tersebut dilakukan karena lahan perumahan dan ruko masih dalam status sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan hingga saat ini perkaranya masih berlanjut dan belum ada putusan tetap dari pengadilan.

Kasus terkait alas kak Sertipikat Perumahan Elite Citraland Helvetia dengan Sertipikat Induk HGB nomor 1905 digugat oleh LBH Gajah Mada selaku kuasa ahli waris almarhum H.Murat Aziz yang mengklaim bahwa tanah yang disengketakan merupakan berasal dari tanah adat bekas konsesi Helvetia yang diserahkan Sultan Deli kepada Almarhum H.Murat Aziz seluas 7,2 Ha. Bahkan konon kabarnya PBB nya masih terdaftar Atas Nama H.Murat Aziz.

BACA JUGA..  Warung Kopi Jadi Markas, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, itu terkesan tertutup. Hadir dalam persidangan tim pengacara LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH, Edi Sipayung SH dan Farit Fatur Rahman SH.MH serta kuasa hukum BPN Deliserdang.

Kepada wartawan, Farid Fatur Rahman SH,MH salah satu pengacara LBH Gajah Mada, mengungkapkan bahwa menurut Hakim Sertipikat Induk HGB Nomor 1905 telah dipecah menjadi 237 bidang tanah, dan Hakim menegaskan agar pihak BPN Deliserdang membawa bukti pemecahan 237 SHGB.

BACA JUGA..  Modus Minta Rp4 Ribu Berujung Penangkapan

“Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1905 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Deliserdang pada bulan Juli 2022 dalam status tanahnya masih sengketa berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Perkara Perdata Nomor : 01/Pdt.G/2022/PN.LBP dan status sertipikatnya masih diblokir dan hal tersebut dituangkan dalam surat yang ditanda tangani Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang,” ujar Farid Fatur.

BACA JUGA..  Betor Ditabrak Mobil, IRT Tewas di TKP

Selain di PTUN Medan, sidang  sengketa tanah ini juga akan digelar pada Kamis (26/10/2023) besok dengan agenda mendengarkan saksi saksi dari para tergugat I PTPN II,  tergugat II BPN Deliserdang,  tergugat III Dinas Cipta Karya dan tergugat IV PT.Ciputra /Citraland Helvetia. (*)

Reporter: Romson nainggolan/Demson Tambunan
Editor: Maranatha Tobing