Posmetromedan.com – Seorang pria pemilik narkotika jenis Sabu berinisial RS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi.
Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto. Katanya RS diamankan di AFD VII Pabatu Desa Penonggol, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.
“Tersangka RS ditangkap Polisi dari Satresnarkoba pada hari Selasa 3 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat pelaku duduk-duduk di Joglo samping rumah di kawasan Dusun V Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi, Sergai,” kata Agus Arianto diruang kerjanya, Jumat (6/10/2023).
“TKP penangkapan pelaku ini merupakan Wilayah Hukum Polres Tebingtinggi,” sambung Kasi Humas.
Dari penangkapan ini, lanjut AKP Agus, Polisi menyita barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,75 gram dan berat bersih (Netto) 0,76 gram., 1 bungkus plastik klip transparan berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik runcing berbentuk sekop dan uang tunai Rp180 ribu
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres narkoba dan terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












