Posmetromedan.com – Sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Sibolga dengan nomor 42/Pdt.G/2023/PN.Sbg, kembali digelar Rabu (27/9/2023). Sidang dipimpin Hakim Ketua, Lenny Lasminar didampingi 2 hakim anggota.
Pada sidang, tergugat menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya mantan Kades PO Manduamas, Maruli Barutu. Dihadapan Hakim ia menyampaikan Desa Sigudong bukan bagian dari Desa PO Manduamas. Objek sengketa di Desa Muara Ore, dulunya merupakan bagian dari Desa Sigodung yang dimekarkan.
“Setahu saya, tanah itu dulunya digarap orangtua Agustinus Marbun dan Tito Hutabarat. Tanah di Desa Muara ore yang menjadi objek sengketa itu dulunya bagian dari Desa Sigodung bukan bagian dari PO Manduamas,”jelasnya.
Pengacara Anda Dira Whikrama dari Kantor Hukum H. Refman Basri SH,MBA-H. Zulchairi SH & Rekan, bertindak sebagai kuasa hukum Agustinus Marbun (tergugat 1), Tito Hutabarat (tergugat 2), PT SGSR (tergugat 3).
Turut tergugat, Arnold Edivanto Pasaribu; Mateus Tumanggor; Kepala Desa Sigodung; dan Kepala Desa Muara Ore.
Usai Sidang, Pengacara Anda Dira Whikrama kepada wartawan mengatakan, dalil penggugat telah terbantahkan oleh keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan pihaknya pada hari ini.
“Sidang ini sudah yang kesekian kalinya. Kita menghadirkan 3 orang saksi, salah satunya mantan Kepala Desa PO Manduamas, Maruli Barutu,” kata Anda Dira Whikrama kepada wartawan, usai mengikuti sidang di PN Sibolga, Rabu (27/9/2023).
Anda Dira Whikrama mengatakan, dari keterangan saksi tersebut, sudah bisa diambil kesimpulan dan sudah bisa dibuktikan dalil eksepsi pihaknya, bahwa objek yang digugat oleh penggugat itu memang salah tempat.
Dia menjelaskan, dalil penggugat sebagai pemilik sah atas tanah seluas 10 hektar di Desa PO Manduamas itu berdasarkan bukti surat tanggal 25 Juni 1992, surat pernyataan ahli waris tanggal 11 Januari 2023, dan bukti kwitansi tanggal 11 Januari 2023.
“Intinya, ketiga saksi tadi membantah dalil penggugat. Karena faktanya, klien kami tidak menguasai dan atau mengusahakan tanah yang dimaksud oleh penggugat. Tanah yang dikuasai tergugat 1 dan 2 di Desa Muara Ore, luasnya pun tak sampai 5 hektar,” kata Anda Dira Whikrama.
Anda Dira Whikrama mengatakan, mantan Kepala Desa Po Manduamas, Maruli Barutu yang hadir sebagai saksi mengungkap bahwa tanah yang dikuasai tergugat, lokasinya berada di Desa Sigodung.
Menurut saksi, tanah yang dikuasai Agustinus Marbun (tergugat 1) dan Tito Hutabarat (tergugat 2), berasal dari tanah garapan orang tua keduanya pada tahun 1974 silam.
“Saksi (Maruli Barutu) juga mengatakan, Desa Sigodung tidak pernah berubah nama menjadi PO Manduamas atau sebaliknya. Kalau pun ada pemekaran menjadi Desa Muara Ore, itu baru di tahun 2008,” kata Anda Dira Whikrama.
Anda Dira Whikrama menambahkan, saksi lainnya, Samson Sampe Tua Simanullang yang tanahnya berbatasan langsung dengan lahan milik tergugat, juga mengaku berada di lokasi saat sidang lapangan beberapa waktu lalu.
“Saksi (Samson Sampe Tua Simanullang) tadi menjelaskan, objek sengketa itu dulu terletak di Desa Sigodung. Sebelah timur objek sengketa berbatasan langsung dengan lahan miliknya seluas 4 hektar dan sudah bersertifikat hak milik,” kata Anda Dira Whikrama.
Saksi juga menjelaskan, bahwa di lahan Agustinus Marbun (tergugat 1), ada water intek yang dibangun PT SGSR. Sepengetahuan saksi, bahwa lahan itu tidak pernah namanya PO Manduamas, tetapi Desa Sigodung yang saat ini dimekarkan menjadi Desa Muara Ore. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing












