Polrestabes Medan Gerebek Gudang Oli Palsu di Tanjung Slamat, Ratusan Drum Diamankan

oleh
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat memaparkan keberhasilan penggerebekan gudang oli palsu di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. (Mangampu Sormin/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial D saat menggerebek gudang pembuatan oli palsu di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Selain D, petugas juga mengamankan 7 orang karyawan.

Sebagai barang bukti, Polisi berhasil menyita 190 drum, 150 drum diantaranya terisi bahan baku, dan 40 drum lainnya dalam keadaan kosong. Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Penindakan dan pengungkapan ini kata Kapolrestabes Medan, dilakukan Kamis (31/8/23) siang kemarin.

BACA JUGA..  Geger! Mayat Dalam Parit Dekat SD Inpres

“Yang digerebek ini Gudang Harmoni 3 Blok O, PT Bumi Putera Prima,” kata Kombes Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (2/9/2023).

Kombes Valentino menyampaikan para karyawan yang kita amankan memiliki peran berbeda dalam memproduksi oli palsu.

“Ada beberapa stiker yang sudah terpasang di kemasan botol oli palsu. Stiker itu kita duga menyerupai stiker dari salah satu merk oli yang terkenal. Namun untuk yang diproduksi di gudang ini ada merk Junco dan Combo,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Biadab! Bocah 13 Tahun Disekap lalu Dijadikan PSK, Sekali Crot Rp500 Ribu

Mantan Direktur Lalu lintas Polda Sumut ini membeberkan para pelaku menjual produk oli palsu itu ke luar Kota Medan. Bahkan angka produksi oli palsu mereka cukup fantastis dengan merk yang digunakan.

“Setiap hari mereka bisa produksi 6000 botol oli palsu. Sedangkan keuntungan Rp 200 juta perbulan. Nah, oli ini dijual dengan harga murah. Harga biasa Rp 70 ribu, dengan oli palsu ini cuma Rp 20 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA..  Enam Polisi Terlibat Pembunuhan Anggota PP Jadi Tukang Sapu Poldasu

Kapolrestabes menegaskan para pelaku melakukan dugaan tindak pidana melanggar UU Perindustin, UU Perdagangan, dan perlindungan konsumen.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda rata rata sekitaram Rp 3 sampai 5 miliar rupiah,” terang Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing