Dua Pelaku Pencuri Emas Diboyong ke Polres Labusel

oleh
Kedua tersangka pencuri emas usai ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). (Hum.Polres Labusel for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) berhasil menangkap dua pencuri. Kedua tersangka bernama Andre Yolanda (18) warga Perumahan Sei Rumbia, Desa Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel dan Rahmad Dani (24) warga Dusun Simpang Empat, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Kedua sekawan ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian emas di rumah pelapor Lina Mariani Harahap (37). selanjutnya korban membuat laporan pengaduan dengan LP NOMOR : LP / B / 213  / IX / 2023 / SPKT / RES-LABUHANBATU SELATAN / POLDASU tgl 01 September 2023. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.( lima juta rupiah).

Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo melalui Kasat Reskrim AKP M Reza membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

BACA JUGA..  Buntut Nge-Vape Viral, Kompol DK Dipecat

Atas laporan korban/pelapor, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Akhirnya, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labusel berhasil mendapati fakta – fakta keberadaan kedua pelaku.

“Saat itu kita mendapatkan informasi pelaku Andre sedang menjual hasil curian perhiasan emas tersebut bersama dengan Rahmad Dani,” jelas Kasat Reskrim dalam siaran persnya, Senin (4/9) sore.

Tak tunggu waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya di Dusun Simpang Empat, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Jumat (1/9) sekira pukul 16.00 WIB.

Selain mengamankan keduanya, petugas turut menyita barang bukti 2 buah bangku plastik warna hijau dari rumah milik Andre serta uang tunai Rp.2.300.000.

“Tim membawa dua orang pelaku tersebut dan barang bukti ke Polres Labuhan Batu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjut Kasat.

BACA JUGA..  KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi PUPR Sumut

Dihadapan petugas kepolisian, Andre menerangkan bahwa telah melakukan pencurian berupa 3 buah perhiasan emas diantaranya kalung, sebanyak 2 buah dan cincin sebanyak 1 buah.

Ketika menjalankan aksinya, Andre tidak sendirian. Ia mengajak pelaku Rahmad Dani saat bertemu di Dusun Simpang Empat, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang untuk menjualkan hasil curian perhiasan emas tersebut di Kota Pinang.

Hal senada juga diutarakan pelaku Rahmad Dan, dihadapan polisi ia menerangkan pada  Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WiB, ada bersama dengan Andre menjualkan hasil barang curiannya berupa emas di toko Mas Harahap Pasar Inpres, Kota Pinang.

Dimana hasil curian yang sudah di jualan kan sebesar Rp .1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan emas lainya dijual ke Toko Kalundra, Pasar Inpres, Kota Pinang seharga Rp.1.150.000-(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Bagan Didor

Hasil keseluruhan penjualan emas tersebut sebesar Rp.2.850.000-(dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

“Motif para pelaku melakukan pencurian karena para pelaku ada keperluan yang harus dibayarkan,” tutup Kasat Reskrim AKP Reza sembari menjelaskan bahwa pelaku melakukannya pencurian dengan masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat dari dinding dapur rumah korban, dengan menggunakan kursi plastik sebagai tempat pijakan.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 atau 480 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing