Posmetromedan.com – Peristiwa tidak mengenakan dialamani wartawan di Mapoldasu. Personil yang bertugas di gerbang belakang (dari arah parkiran) melarang sejumlah wartawan masuk untuk meliput acara pisah sambut Kapoldasu yang lama Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dengan Kapoldasu yang baru Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Larangan itu dialami wartawan pada Jumat (21/7/2023) lalu itu mendapat tanggapan serius dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar. Menurutnya, larangan meliput kepada wartawan di acara Farewell Parade Kapolda Sumut adalah peristiwa kurang baik yang tidak mencerminkan perspektif pelayanan publik.
“Saya kira kalau benar wartawan dilarang meliput di acara Kapolda Sumut itu, maka pertama menurut saya itu adalah peristiwa yang kurang baik kalau dilihat dari perspektif pelayanan publik dan tentu sangat kita sayangkan karena kurang tepat (melarang wartawan meliput),” tegas Abyadi Siregar ketika diminta tanggapannya, Minggu (23/7).
Ditegaskan Abyadi Siregar, hal kedua menurutnya dari peristiwa itu merubah total apa yang sudah dibangun selama ini oleh Kapolda Sumut sebelumnya, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Saya tidak pernah mendengar selama kepemimpinan Pak Panca sebagai Kapolda Sumut melarang para teman-teman jurnalis dalam melakukan peliputan di Polda terutama acara besar seperti itu ya,” kata Abyadi Siregar lagi.
Bahkan ditambahkan Abyadi Siregar, selama ini Ombudsman Sumut tidak pernah mendapat laporan dari rekan-rekan jurnalis yang mengeluhkan kesulitan meliput acara di Polda Sumut sehingga Undang-undang Nomor 40 tentang pers itu benar-benar dilaksanakan selama ini.
“Tapi dengan bapak Kapolda yang baru, saya lihat ini menjadi merubahnya secara keseluruhan. Jadi menurut saya itu kurang baik ya, tentu kurang baik saya melihatnya dalam perspektif pelayanan publik, jadi ini kurang tepat menurut saya,” tegasnya lagi.
Abyadi Siregar bahkan menegaskan, bahwa peristiwa itu menjadi gambaran awal ke depan di masa kepemimpinan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di sektor pelayanan informasi di jajaran Polda Sumut akan tidak baik dan akan kurang baik.
“Jadi kalau saya melihat dari kejadian kemarin itu, ini menjadi potret bahwa ke depan di zaman kepemimpinan kapolda sekarang itu penyelenggaraan pelayanan publik khususnya dalam informasi akan kurang baik. Saya kira ini menjadi catatan penting yang perlu kita lihat,” tandas Abyadi Siregar.
Untuk itu, Abyadi Siregar meminta Polda Sumut kedepannya harus segera memperbaiki hal ini, karena larangan jurnalis itu bukanlah hal yang baik, apa yang sudah dilakukan kapolda sebelumnya harus dilanjutkan bukan malah mempersempit ruang jurnalis.
“Apa perlu kita wacanakan PWI, AJI atau organisasi pers lainnya melakukan sosialisasi UU Pers ke Polda (Sumut), apa harus seperti itu? Saya kira kurang pas juga kan. Tapi persoalan kebebasan pers dalam melakukan peliputan ini perlu ditangkap oleh PWI, AJI atau organisasi pers lainnya untuk kolaborasi soal UU Pers ini di kepolisian, supaya semua benar-benar terbuka dan jangan ada lagi batas-batasi wartawan,” pungkasnya.
Kabid Humas Beri Klarifikasi
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, tanpa dikonfirmasi secara mendadak mengirim klarifikasinya terkait hal ini dari pesan WhatsApp, Minggu subuh pukul 05.32 WIB. Dalam pernyataannya, Hadi membantah melarang masuk media.
“Terimakasih atas koreksinya, mohon maaf jika ada ketidaknyamanan, saya sampaikan bahwa tidak ada yang melarang masuk media, akan tetapi pada saat upacara serah terima pataka untuk peliputan khusus dr Tim Humas Polda agar khidmatnya upacara mohon media bersabar.
Wartawan yang bersabar dan ikut arahan Humas hingga akhir kegiatan Alhamdulillah bisa wawancara Bapak Kapolda dan beliau welcome dengan media, bagi yang blm mendapat bahan berita subid Penmas telah memberikan beberapa bahan Rilis beserta Dokumentasinya kepada WAG rekan-rekan Media. Terima kasih Mohon maaf, tulis Hadi. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing