Posmetromedan.com – Satreskrim Polres Batubara berhasil menangkap bandar judi jenis Togel, pria berinisial M dari rumahnya di Jalan Starban Polonia, Kelurahan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (21/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepada wartawan, penahanan terhadap M dibenarkan Kanit Reskrim Polres Batubara Iptu Jimmy R Sitorus. Disebutkan, pelaku M yang merupakan bandar judi tebak angka jenis togel itu ditangkap atas pengembangan dari juru tulis togel berinisial HRS.
Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar mengatakan, bahwa M ditangkap berdasarkan pengakuan HRS yang telah ditangkap pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB, di Dusun Pabrik Lama, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Setelah memperoleh informasi, petugas langsung meluncur ke Medan. Hasilnya, polisi menyita bukti 5 keping kartu ATM, sim card, 1 buah dompet kecil berwarna biru dan 1 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Terduga pelaku yang dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 3e dari KUH Pidana telah diamankan di Sat Reskrim Polres Batubara,” jelas Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar kepada awak media, Sabtu (22/7) sore. (*)
Reporter: Rahman Khalid
Editor: Maranatha Tobing












