Perampok HP Nenek di Sunggal Ditangkap, Pelaku Sempat Berbura-pura Ngidap Ayan

oleh
Surya alias Uya, tersangka penganiayaan dan perampokan HP milik seorang nenek berusia 59 tahun, saat digelandang seorang personil Polsek Medan Sunggal ke Mapolsek. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

Posmetromedan.com –  Pencuri HP nenek bernama Sajiatik (59) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Sunggal. Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan berpura-pura mengidap penyakit ayan.

Tersangka bernama Surya alias Uya, warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Sementara korban warga Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Perampokan itu terjadi pada Minggu (4/6/2023) lalu.

Keterangan diperoleh, pelaku berusia 38 tahun itu ditangkap atas laporan polisi korban.

Dijelaskan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, sebelumnya tersangka melakukan kekerasan fisik dengan menyeret dan membekap mulut wanita lanjut usia (lansia) tersebut.

“Korban melaporkan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” jelas Chandra kepada wartawan, Selasa (18/7).

BACA JUGA..  2 Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Truk di Jalan Tol

Penyelidikan polisi berbuahkan hasil, pelaku merupakan tetangga korban dan keberadaannya diketahui di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.

“Tersangka ditangkap saat sedang menjadi jukir liar,” lanjut Chandra.

Masih keterangan Chandra, tersangka sempat mengelak dan melawan saat akan ditangkap. Bahkan, berpura-pura mengidap penyakit ayan saat akan dibawa polisi.

“Tersangka mengaku sempat membekap korban dan menyeretnya ke dalam kamar. Tersangka kabur membawa 1 unit HP milik korban,” tutup Kapolsek.

BACA JUGA..  Erupsi Anak Krakatau, Puluhan Penerbangan Kualanamu - Jakarta Dibatalkan

Atas perbuatannya, sang jukir itu dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing