Pengedar Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanah Karo

oleh
Pengedar Ganja berinisial IS alias Memet bersama barang bukti, yang berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Tanah Karo. (Edi Tarigan/Posmetromedancom)

Posmetromedan.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo  berhasil mengungkap peredaran Ganja, Jumat (14/07/2023) lalu, sekira Pukul 04.00 WIB, di Jalan Samura Gang Bersama, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di sebuah rumah.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki berinisial IS alias Memet (30) diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ganja.

Dijelaskan Kasat, pengungkapan ini berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim Opsnal Kamis (13/07) lalu, di sekitaran Jalan Samura Gang Bersama ada seorang mengedarkan ganja. Mendapat laporan itu, Kasat AKP Henry langsung memerintahkan personilnya untuk lidik ungkap kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA..  Malam Minggu Digerebek, Lima Pasangan Terjaring Razia Pekat

Tim Unit II Opsnal kemudian melakukan penyelidikan mendalam di sekitaran lokasi tersebut.

“Penyelidikan kemarin membuahkan hasil, pelaku berhasil kita ungkap sampai esoknya dini hari di rumahnya, beserta barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja kering siap edar,” jelas AKP Henry, Selasa(18/07) di Mapolres Tanah Karo.

Tepatnya Jumat (14/07), sekira Pukul 04.00 WIB, Unit II Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap IS als Memet. Hasil penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti di atas asbes rumah Memet, berupa barang barang diduga kuat narkotika jenis ganja meliputi ranting, daun dan biji, yang tersimpan di dalam 34 paket plastik bening seberat netto 30,48 gram yang dibungkus plastik assoy warna putih.

BACA JUGA..  Residivis Dibekuk, Bisnis Sabu Berakhir

Lalu petugas juga mengamankan  plastik bening dibungkus lagi dalam kain sarung corak batik warna seberat netto 172,2 gram; dibungkus plastik assoy warna hitam seberat netto 369,08 gram; dibungkus kertas warna putih seberat netto 7,85 gram dan 1  bal plastik bening dalam keadaan kosong.

Juga ditemukan sebuah goni warna putih di bawah tempat tidur rumah pelaku, yang juga berisikan diduga narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus di dalam dua plastik warna merah masing-masing seberat netto 240,85 gram; 110,6 gram diduga ganja dibungkus dengan sumpit Karo; 340 gram dibungkus dengan dua plastik assoy warna hitam masing masing seberat netto 34,91; dan 92,83 gram, serta diamankan juga 1 handphone android warna biru.

BACA JUGA..  Kurir 56 Kg Ganja Divonis 20 Tahun, Jaksa dan Terdakwa Kompak Banding

Kepada petugas, IS alias Memet mengakui semua barang bukti afalah miliknya yamg akan diedarkan.

“Pelaku IS alias Memet saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan,” jelas Kasat AKP Henry.

“Pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (*)

Reporter: Edi Tarigan/Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing