Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Baru 

oleh
Inilah pelaku pencurian sepedamotor berinisial ABN, yang dlberhasil dibekuk Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan, pelaku berinisial ABN (31) warga Jalan Gumba Perumahan Anugrah Lk. X, Kelurahan Cengkeh Putri, Kecamatan Binjai Utara.

“Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 jam 20.35 WIB, dari Jalan Panglima Nyak Makam, Kecamatan Medan Baru,” kata AKP Harjuna Bangun, Senin (10/7).

BACA JUGA..  Kelompok Pemuda Bentrok Lagi di Belawan, Atensi Tindak Tegas Dinilai Isapan Jempol

Kanit Reskrim menyebutkan pelaku diamankan bermula dari adanya laporan dari seorang saksi melihat pelaku sedang berdiri-diri di parkiran sepeda motor cafe New Entry dengan gelagat yang sangat mencurigakan diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor.

“Saksi memperhatikan bahwa terduga pelaku sangat mirip dengan pelaku yang hendak mencuri sepeda motor sebelumnya di Seis Cafe Jalan Sei Silau Medan pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Namun tidak berhasil,” jelasnya.

BACA JUGA..  Cekcok Soal Warisan, Adik Bunuh ABang

Melihat hal itu, saksi menghubungi Polsek Medan Baru dan kemudian pelaku berhasil diamankan.

“Saat diamankan dan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah kunci T dari saku celana pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi di lapangan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengakui bahwa benar dirinya pada tanggal 29 Juni 2023 di Jalan Sei Silau ada hendak mencuri sepeda motor namun tidak berhasil.

“Pelaku menerangkan dirinya ada mencuri sepeda motor honda beat warna silver di doorsmeer Barus Central Motor yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, dan juga mengakui pernah menggelapkan sepeda motor di Binjai,” tutup Harjuna Bangun.

BACA JUGA..  Beraksi di RSU Sembiring Deli Tua, 3 Komplotan Curanmor Digulung

Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing