Excavator Proyek Hibah BNPB di Agara Diduga Pakai Solar Subsidi, LSM Penjara Minta Polda Aceh Usut Tuntas

oleh
Pajri Gegoh, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Aceh Tenggara. (Safrijal/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Alat berat jenis Exavator yang dipakai di proyek hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diduga menggunakan bahan bakar Solar bersubsidi. Atas temuan itu, masyatakat meminta Ditreskrimsus Polda Aceh, untuk mengusut secara tuntas.

Temuan ini menjadi salah satu biang kerok pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi tidak tepat sasaran di Kabupaten Aceh Tenggara. Selain merugikan masyarayat pemilik hak Solar subsidi, para mafia BBM ini juga telah merugikan negara karena tidak membeli BBM Solar industri.

Data yang dikumpulkan wartawan, diketahui bahwa pihak yang mengerjakan proyek hibah BNPB membeli bahan bakar excavator menggunakan jerigen.

Menyikapi temuan mafia BBM bersubsidi ini, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Aceh Tenggara, angkat bicara.

BACA JUGA..  Sabu Setengah Kilogram Lebih, Gagal Edar di Langkat

Ketua LSM PENJARA Kabupaten Aceh Tenggara, Pajri Gegoh, mengatakan, aktivitas pengerjaan proyek  penanganan pasca bencana di Kabupaten Aceh Tenggara, yang bersumber dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2022/2023, harus ditelusuri sumber BBM yang mereka gunakan.

“Jangan-jangan mereka cicipi BBM bersubsidi yang dibeli dari SPBU yang merantai di pengencer. Ini yang menjadi tugas aparat kepolisian khususnya Polda Aceh untuk segera turunkan tim di Aceh Tenggara,” ucap Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Aceh Tenggara, Pajri Gegoh, kepada pada awak media posmetromedan, Jumat (7/7/2023).

Menurut Pajri Gegoh, aktivitas dugaan BBM bersubsidi dikonsumsi pada aktivitas proyek rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung di beberapa titik proyek. Seperti di Terutung Payung; Muara Lawe Bulan; Sungai Lawe Bulan; Pulo Peding; Jongar Peny; Cingkam; Lak-lak; belakang Puskesmas Lak-lak; Louser; atasan Lak-lak bawah titi gantung; dan Kutambaru.

BACA JUGA..  Gubuk Pompa Narkoba Dibakar Polisi, 3 Pengedar Ditangkap

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini secara sah telah melanggar Pasal 55 jo Pasal 56 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

BACA JUGA..  Beraksi di 20 TKP, Spesialis Curanmor Ditembak

“Saya selaku LSM Penjara Aceh Tenggara meminta kepada Polda Aceh untuk menangkap oknum – oknum yang sudah suplay minyak solar subsidi ke excavator (beco) yang sedang melakukan pekerjaan proyek di Agara, kita duga semuanya menggunakan minyak solar subsidi,” ucapnya.

“Praktek ini sudah menjadi rahasia umum, kendati demikian Polda Aceh  segera menindaklanjutinya untuk segera turun ke Aceh Tenggara untuk menertibkan serta memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat awak media posmetromedan.com konfirmasi kepada Kabid RR BPBD Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melalui Dodi selaku PPTK BPBD melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa excavator itu peralatan kerja pelaksana (rekanan).

“Dan kami sudah instruksikan kepada pelaksana menggunakan BBM jenis non subsidi,” balas Dodi, sibgkat. (*)

Reporter: Safrijal
Editor: Maranatha Tobing