POSMETROMEDAN.com – Satuan tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap 2 kasus dan menangkap 4 tersangka.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut, tiga orang ditangkap pada hari Rabu (07/06/2023) pukul 07.00 WIB dari rumah kontrakan di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan satu orang ditangkap pada hari Selasa (13/06/2023) pukul 23.30 WIB di Dusun I Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan tepatnya dari rumah tersangka.
Keempat orang tersangka yang diamankan tersebut adalah;
1. Nurkamalia Dalimunthe alias Amel (33), warga Dusun XIII Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,
2. Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni (35) warga Dusun V Gang Nangka, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabypaten Serdang Bedagai,
3. Yuningsih alias Ningsih (44) warga Dusun 18 Kloni 3, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Pérak, Kabupaten Deliserdang.
4. Masbulan alias Rika (39) warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM selaku penanggungjawab Satgas TPPO, Minggu (18/6) mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus TPPO tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerja sama dengan masyarakat.
Katanya, pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di dalam salah satu rumah kontrakan yang terletak di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Selanjutnya, tim Satgas TPPO menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas Jalan Tomat tersebut,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB tim Satgas TPPO yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH selaku Kasatgas Lidik Sidik, berhasil mengamankan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berikut tiga orang terlapor atau tersangka yakni:
1. Nurkamalia Dalimunthe alias Amel (33) menerima uang tunai sebesar Rp20.400.000 dengan rincian Rp 6 juta dari dua orang CPMI asal Jateng, Rp6,4 juta dari dua orang CPMI asal Tebingtinggi, Rp2,6 juta dari satu orang CPMI asal Bandar Khalifah, Rp5,4 juta dari satu orang CPMI asal Dolok Masihul, sehingga total Rp20.400.000.
2. Agustina Sri Wahyuningsih Saragih alias Yuni (35) menerima uang tunai sebesar Rp5,6 juta dari dua orang CPMI asal Tebingtinggi.
3. Yuningsih alias Ningsih (44) menerima uang tunai sebesar Rb 700 ribu dari satu orang CPMI asal Dolok Masihul.
“Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB tim Satgas TPPO yang dipimpin Kasat Intelkam yang juga Kasatgas Deteksi Dini, AKP Sutardjo B I Manullang berhasil mengamankan 1 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berikut satu orang terlapor atau tersangka atas nama Masbulan alias Rika (39) dari rumahnya di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan mendapat uang sebesar Rp300.000,- untuk memberikan tempat tinggal terhadap 6 (enam) CPMI namun uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM.
Masih Kapolres, katanya, akibat perbuatannya itu, keempat orang tersangka pelaku TPPO tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) dan Pasal 56 ke (1) KUHPidana.
Bersama keempat tersangka, lanjutnya, juga turut diamankan barang bukti dari tiga tersangka terdahulu berupa; 1 unit handphone REDMI type V20 warna grey berikut simcard Telkomsel nomor: 0813 7881 9495; 1 unit handphone merk VIVO type 1812 warna hitam berikut simcard Telkomsel nomor: 0821 8145 3407; 1 unit handphone merk VIVO Y66 warna pink berikut simcard Telkomsel nomor: 0823 1608 3552; Uang Rp1.500.000.
Selanjutnya, dari satu orang tersangka terakhir berupa 1 lembar boarding pass tiket pesawat atas nama M Asiah keberangkatan Lombok tujuan Jakarta tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 11.40 WITA kode penerbangan QG 0641 dan kode informasi pernerbangan YHS2UQ; 1 lembar tiket pesawat boarding pass atas nama M Asiah keberangkatan Jakarta tujuan Kuala Namu tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 15.05 WIB kode penerbangan QG 0978 dan kode informasi pernerbangan YHS2UQ, serta uang tunai 520 RM. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing