Direktur dan Dua Pegawai PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Diperiksa Kejaksaan Pekan Ini

oleh
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, tempat dilaporkannya Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Paruham Nali Siregar,SE.MM oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Anti Korupsi Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Paruhum Nali Siregar bersama dua pegawai PUDAM yang telah mengundurkan diri dari jabatannya rencananya akan dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada pekan ini.

Pemanggilan tersebut diketahui berdasarkan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, yang telah mengakibatkan kerugian negara dalam mengelola keuangan BUMD.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Labuhanbatu, Ali Akbar, saat ditemui Selasa (13/06/2023) usai dirinya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

“Tadi baru saja ketemu dengan Kasi Intel Kejaksaan Labuhanbatu, menanyakan tindak lanjut terkait laporan kita. Kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dua pegawai yg mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Ali.

Selanjutnya, kata Ali, pihaknya kini masih terus menunggu perkembangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan terkait dugaan pidana korupsi tersebut. Atas tindak lanjut dan respon cepat yang diberikan, Ali mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang telah bekerja dengan sangat baik.

BACA JUGA..  Dewan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir

“Kita sifatnya menunggu, kita serahkan dan percayakan semua ini kepada penegak hukum, dan kita turut memberikan apresiasi atas kerja baik bapak Kajari dalam menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Simorangkir,SH.MH ketika dikonfirmasi Selasa (13/06/2023) mengatakan sudah menindaklanjuti laporan itu, meski pihaknya tidak merincikan jadwal pemanggilan tersebut.

“Sudah kita tindak lanjuti bang,” tulisnya melalui pesan singkat whatsapp.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Paruhum Nali Siregar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Anti Korupsi Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Labuhanbatu, Ali Akbar mengungkapkan, pihaknya secara resmi melaporkan Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

BACA JUGA..  Aksi Gengster Serang Pabrik PT Belawan Indah, Puluhan Karyawan Terluka

“Kita secara resmi telah melaporkan Dirut PUDAM ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ali Akbar saat ditemui, Rabu (07/06/2023) di Rantauprapat.

Adapun dalam laporan bernomor 01/LSM-LB/VI/2023 tersebut, kata Ali, terdapat beberapa poin yang dilampirkan diantaranya, Dirut PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu diduga membuat gaji direktur sesuka hatinya untuk memperkaya diri yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian membuat asuransi pribadi setiap bulannya yang juga tidak sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Dirut PUDAM diduga menggunakan mobil dinas, tetapi oleh direktur juga membuat biaya sewa mobil yang dibebankan dari perusahaan. Pada poin berikutnya, disebutkan Dirut PUDAM diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pejabat struktural sebanyak 20 orang, dengan rincian, Kepala Bagian (Kabag) 3 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.2.000.000.

Selanjutnya, Kepala Sub Bagian sebanyak 13 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.1.500.000 dan Kepala Cabang sebanyak 4 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.1.500.000. Selanjutnya, Dirut PUDAM juga diduga melakukan intimidasi terhadap pegawai dengan melakukan mutasi tanpa mempertimbangkan kemampuan terhadap keilmuan pegawai tersebut, sehingga merusak tatanan atau sistem manajemen maupun teknik yang selama ini baik menjadi rusak parah.

BACA JUGA..  Mandor Kebun Tewas, Karung Berisi Batu Terikat di Leher

Pada poin berikutnya didalam laporan itu, juga disebutkan Dirut PUDAM memaksa kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengadaan untuk melakukan tindakan mark up dan pekerjaan fiktif. Kemudian Dirut PUDAM diduga sering melakukan perjalanan dinas ke Jakarta yang tidak tahu apa tujuannya, sehingga menyebabkan pemborosan dalam anggaran keuangan perusahaan dan terakhir melakukan intimidasi pegawai honor, jika tidak menandatangani angket surat dukungan kepemimpinan Direktur, maka tidak akan diangkat menjadi pegawai tetap.

“Terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang tersebut, kita berharap kepada pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PUDAM yang diduga mengakibatkan kerugian negara,” tutupnya. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing