POSMETROMEDAN.com – Polres Tebingtinggi untuk sekian kalinya berhasil mengungkap pemilik narkotika. Kali ini, seorang pria bernama Joni alias Peyang, warga Jalan Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi, ditangkap.
Pria berusia 45 tahun itu ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, dari Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi, Selasa (11/4) pukul 22.00 WIB, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan terhadap pelaku (Peyang).
“Dari pelaku diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,16 gram dan berat bersih (netto) 0,56 gram,” terang Agus, Kamis (13/4).
Selain itu, petugas turut menyita 1 bekas kotak rokok warna putih yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna cokelat berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (brutto) 1,33 gram dan berat bersih (netto) 0,81 gram dan uang tunai Rp185.000. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












