POSMETROMEDAN.com – Pria berinisial H alias K warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, diamankan Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Jalan Jati arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Senin (3/4) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku berusia 35 tahun itu ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapannya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang sudah sering mengedarkan narkoba dan akan bertransaksi di Jalan Jati arah laut.
Informasi tersebut langsung direspon dan Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Penahanan terhadap H alias K dibenarkan Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning. Dikatakannya, ketika hendak diamankan tersangka akan bertransaksi narkoba.
Saat itu H alias K diintai petugas kepolisian sedang menunggu seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.
Tidak mau kehilangan sasaran dan yakin dengan informasi, personil langsung melakukan penangkapan.
“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, personil menemukan dan menyita 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku dan 1 buah kotak permen warna silver yang berisikan 7 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana depan sebelah kiri dari pelaku, dan total sabu sabu yang disita berat Brutto 1,0 (satu koma nol) gram,” terang Kasi Humas, Selasa (4/4).
Ditambahkannya, tersangka mengakui Sabu Sabu yang diamankan adalah miliknya, yang di peroleh dari seseorang berinisial WZ dengan cara membeli sebanyak 2 gram.
“1 gram sudah laku terjual tanpa dipaketi, dan 1 lagi dibuat paket kecil dan ketika ada pemesan lalu menuju ke Jalan Jati Arah Laut, namun ketika H alias K menunggu pembeli yang memesan sabu-sabu kepadanya tersangka keburu ditangkap polisi,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya H alias K beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman












