Jalan Kiras Bangun di Kabupaten Karo Rusak Parah, Genangan Air Seperti Danau

oleh
Inilah kondisi Jalan Kiras Bangun di Kabupaten Karo, tampak seperi danau kecil saat hujan turun akibat tidak berfungsinya drainase serta minimnya perawatan jalan. (Marko Sembiring/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Jalan Kiras Bangun, Kabupaten Karo rusak parah. Bila hujan turun genangan air mencapai 60 sampai 70 Cm, seperti danau. Kondisi ini terjadi di perbatasan Rumah Kabanjahe dan Desa Lingga, tepatnya 1 km dari Tugu Bambu Runcing.

Air hujan yang menggenangi badan jalan akibat tidak berfungsingnya drainase dan minimnya perawatan jalan, sehingga mengakibatkan banyak lobang.

Pantauan wartawan, genangan air itu membuat kendaraan pengguna jalan banyak mengalami mati mesin.

BACA JUGA..  Dandim 0204/DS Buka Persami KKRI Gelombang VI Tahun 2026

Ginting salah satu pengendara mobil angkutan mengatakan, hampir setiap turun hujan terjadi genangan air seperti danau kecil yang menjadi penyebab kemacetan di lokasi tersebut

“Setiap datang hujan pasti terjadi genangan air karena tidak berfungsinya drainase dengan baik, ditambah lagi sisa bahan dari pabrik pemecah batu ikut menambah tidak berfungsinya drainase,” ujar Ginting.

Ditambahkan Ginting, selain menuju Kabupaten Langkat  jalan tersebut juga digunakan beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Kuta Buluh,Tiga Nderket, Payung, Simpang Empat dan Nama Teran menuju Ibu Kota Kabupaten Karo.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Hal senada juga disampaikan Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo, Rianto Ginting.

“Apabila terjadi pembiaran terhadap kondisi jalan berlobang atau jalan rusak, dan bila terjadi korban akibat terperosok ke jalan rusak tersebut pihak PUPR dapat kena sangsi pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 273 UU no 22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” ujarnya.

BACA JUGA..  Upacara Bendera 17-an Kodim 0204/DS Kuatkan Disiplin Prajurit

Sementara saat konfirmasi kepala kantor UPT Bina Marga Sumatera Utara Sartono Sitepu terkait hal tersebut tidak ada respon ketika di hubungi lewat WhatsApp nya. (*)

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing