POSMETROMEDAN.com – Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan menceritakan pengalamanya ditagih pihak pajak sebesar Rp 1,4 M awal memulai bisnis properti. Beban pajak itu sebelum Jamaluddin menjabat sebagai Wali Kota.
Pengalamanya itu disampaikan Wali Kota pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga, tahun pajak 2022 oleh PP Pratama Sibolga, bertempat di Aula Nusantara I Kantor Walikota, pada Selasa (21/3/2023).
“Saat perdana saya berbisnis perumahan, saya tidak pernah didatangi pegawai pajak siapapun (melakukan sosialisasi). Saya jual, karena saya tidak mengerti pajak, saya tidak masukkan pajak pada harga jual. Dalam brosur juga saya tuliskan harga jual diluar pajak. Setelah semua (rumah) laku terjual datang petugas pajak menagih. Petugas yang datang menyampaikan saya sebagai PKP (Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak). dan wajib membayar Rp 1,4 M sedangkan penjualan seluruh rumah itu Rp 2,4 M,”ujar Jamal.
Saat proses penagihan oleh petugas pajak, Jamal memberikan solusi agar memanggil kembali para konsumen dengan dasar dalam proses penjualan sudah dijelaskan kalau harga jual diluar pajak. Namun, petugas pajak tidak berkenan karna sudah PKP.
“Petugas bilang kalau saya sudah PKP, tidak ada lagi urusan dengan konsumen,”kenang Jamal.
Karna tidak diperoleh solusi Ungkap Jamal, permasalahan itu dibawa kejalur persidangan. Atas dasar pengalaman tersebut, ia berpesan agar petugas pajak lebih meningkatkan lagi sosialisasi kepada wajib pajak. Agar masyarakat luas paham akan kewajibanya.
“Supaya bagaimana petugas pajak bisa lebih memberikan sosialisasi ke masyarakat agar lebih paham tentang pajak. Dan masyarakat juga mengerti sebagai wajib pajak,”harapnya.(*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing