POSMETROMEDAN.com – Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan menyampaikan pada tahun 2024, truk dilarang bongkar muat di inti kota.
“Aturan ini disosialisasikan dulu kepada para pengusaha angkutan barang sampai bulan Juni. Juli sampai September akan diberikan sanksi bagi yang melanggar,” Kata Wali Kota Senin (20/3/2023).
Selama proses sosialisasi aturan, sebelum diberlakukan sepenuhnya, kata Wali Kota, juga akan ada pembatasan operasional truk.
“Selanjutnya, September hingga Desember, sudah berlaku penegakan hukum. Namun, dalam rentan waktu tersebut, truk diperbolehkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga pukul 06.00,” jelasnya.
Jamaluddin mengatakan, pemberlakuan aturan ini bertujuan mengatasi permasalahan kemacetan, yang berdampak pada sektor wisata.
“Kalau jalanan inti kota macet, tentu wisatawan malas berkunjung kembali ke Sibolga,”ujarnya.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Faisal Lubis menyampaikan, selama ini tidak ada aturan mengikat melarang aktifitas angkutan barang melakukan proses bongkar muat di inti kota Sibolga. Alhasil, jalanan macet dan semeraut.
“Regulasi yang mengatur tentang keberada truk di Sibolga ini belum ada. Harus ada perda dan saat ini sedang disusun. Aturan ini guna memberikan rasa nyaman dan tercapainya program Wali Kota Sibolga. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing












