Polsek Galang dan Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Penganiayaan

oleh
Korban penganiayaan, Sugimin saat menjalani perawatan di rumah sakit. (Aswar/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Polsek Galang bekerja sama dengan Reskrim Polresta Deliserdang berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (23) pelaku penganiayaan, pada Minggu (05/03/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Pelaku MR Warga Dusun III Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang ini diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban, Sugimin (53) juga warga yang sama dengan pelaku.

Informasi diperoleh, penangkapan MR berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 04 Maret 2023 atas peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di halaman depan rumah korban.

BACA JUGA..  Colong HP & Turbo Mobil, Ompong Dibekuk Sedang Ngorok

Kejadian berawal pada saat korban baru pulang dari warung membeli rokok, tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban dengan pisau yang sudah dibawanya hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah  pada pipi sebelah kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku segera berlari meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya. Selanjutnya korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri langsung dilarikan keluarga ke Rumah Sakit  Mitra Sehat Tanjung Morawa, dan kemudian dirujuk ke RS Grand Med Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.

BACA JUGA..  Kurir Paket Logistik Gelapkan Rp 22 Juta

Atas kejadian itu, anak korban  kemudian melaporkan penganiayaan yang dialami ayahnya  ke Polsek Galang, Polresta Deliserdang.

Mendapat laporan dan menanggapi pengaduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang bersama Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung  melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (05/03/2023) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku MR berhasil diamankan petugas, saat  pelaku berada di rumah abangnya di Gang Malinda Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Usai ditangkap, kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan  kemudian petugas segera membawa pelaku ke Polsek Galang guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Budidaya Ganja Pria Asal Karo 'Loyo'

Kapolsek Galang AKP PS Simbolon, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar pelaku MR telah diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Sugimin. Penyebab dilakukannya penganiayaan tersebut pelaku mengatakan karena merasa sakit hati atas perkataan korban, namun kami masih melakukan  proses penyelidikannya, dan selanjutnya kami akan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing