POSMETROMEDAN.com – Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian perabot rumah.
Tersangka berinisial ZS diamankan dari salah satu rumah di Jalan SMPN 7, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, l pada Kamis (16/3/23) kemarin sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga,SH,MH, Sabtu (18/3) mengatakan, ZS ditangkap atas adanya laporan dari korban bernama Apri Yunita. Hal itu, katanya, dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/III/2023/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu, tanggal 16 Maret 2023.
“Sesuai dengan laporan korban, bahwa pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB telah terjadi peristiwa pencurian barang – barang berharga berupa 1 unit TV Lcd merk LG ukuran 32 inchi warna hitam, 1 unit pemasak nasi merk cosmos, 1 unit kipas angin merk Arashi, 1 unit digital merk Tanaka dan 1 unit DVD merk Tanaka,” jelas Kapolsek.
Masih AKP Rekman Sinaga, katanya pelaku yang merupakan warga Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, masuk ke dalam rumah korban diduga dengan cara merusak dan membuka paksa pintu belakang rumah korban. Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sekitar Rp13.550.000.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 dari KUHPidana. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing