POSMETROMEDAN.com – Kecurangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terkuak berkat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Karo.
Kebohongan yang selama ini menjadi bola liar adanya dugaan interpesi atau penyalahgunaan wewenang dengan bersembunyi di balik kata kesepakatan yang menyembunyikan kejujuran demi memenangkan pihak lawan.
Persengkongkolan tersebut terlihat saat awal permulaan permohonan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi A DPRD Karo, Senin (20/2/2023) sekira pukul 15, 00 WIB di salah satu ruangan Kantor DPRD Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Dihadapan peserta RDP yang dipimpin pimpinan Ketua Komisi A DPRD Karo, Firman Firdaus Sitepu meminta agar pemohon dilakukannya RDP menyampaikan uraian keberatan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo yang dilaksanakan pada 19 Desember 2022 lalu.
Dari penuturan ketua KPKP, Ikuten Sitepu yang mendampingi warga Desa Kuta Kepar, menyampaikan panitia pelaksana Pilkades bekerja diluar petunjuk teknis atau Peraturan Bupati (Perbub) yang harusnya menjadi acuan pedoman pada Pilkades tersebut.
Elisawati Br Ginting ketua PPS mengaku tidak melakukan perhitungan surat suara terlebih dahulu sebelum melakukan pembukaan surat suara dari dalam kotak suara dan mengaku jumlah surat suara dan jumlah yang datang ada perbedaan.
Camat Tiganderket, Amry Ginting mengaku telah melakukan konfirmasi kepada semua panitia dan PPS terkait adanya permasalahan Pilkades Desa Kuta Kepar dan mengaku ada beberapa poin yang belum sempat dibahas karena tidak ada dalam surat keberatan yang disampaikan.
“Semua keberatan dan permasalahan telah kami tuliskan dalam notulen rapat bersama panitia dan PPS,” ujarnya.
Sementara ketua KPPS Pilkades Kuta Kepar, Pengarapen Peranginangin meminta semua yang terlibat pada pemilihan Kepala Desa tersebut agar berkata jujur agar persoalan itu terselesaikan. Karena menurutnya adanya ketidak jujuran dan sejumlah interpensi yang sengaja memperkeruh suasana, dan mengakui adanya aturan yang selalu diubah-ubah dan berdalih kesepakatan tanpa mau menyebutkan kan siapa orang nya.
Ketua KPPS mengaku kewenangannya sebagai penanggung jawab Pilkades di desa tersebut dikebiri dan direbut oleh panitia pemilihan sehingga dia hanya disuguhi tanda tangan berkas-berkas saja tanpa mengetahui awal dari persoalan dan sering dibilang tidak ada ditempat saat dilakukan perhitungan suara
“Saya dibilang tidak ada di tempat padahal saya ada disitu, mari kita jujur, jangan aturan selalu berubah -ubah,” ujarnya di depan anggota komisi A DPRD Karo itu.
Pada kesimpulan akhir rapat dengar pendapat bersama komisi A DPRD Karo, Pirman firdaus Sitepu sangat menyesalkan kenapa tidak diselesaikan di tingkat eksekutif.
“Sesuai aturan apabila ada persoalan terkait Pilkades harusnya diselesaikan di tingkat eksekutif. Ini ranahnya Bupati Karo, keinginan komisi A agar Bupati Karo segera menyelesaikan permasalah ini, apabila ada indikasi ditemukan hal pelanggaran hukum DPRD Karo siap melakukan pansus terkait ini,” ujarnya sembari meminta agar Asisten DPMD Karo dan Camat Tiganderket menyelesaikan permasalah itu dalam waktu satu Minggu sejak RDP dilakukan. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing