Edarkan 998 Butir Ekstasi, Warga Mandala Diadili di PN Medan

oleh
Darmaji alias Maji (37) warga Jalan Rawa Canggkung, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, saat menjalani sidang perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 998 butii, di Pengadilan Negeri Medan. (Humas PN for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Darmaji alias Maji (37) warga Jalan Rawa Canggkung, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, diadili dalam perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 998 butir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan yang menggantikan Indra Zamachsyari menghadirkan dua orang saksi, dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha, kedua saksi menerangkan, saat itu Personel polisi itu mengaku pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di kawasan Medan Petisah ada pelaku dan lokasi jual beli narkoba.

BACA JUGA..  Terjebak di Genteng, Maling Rumah Dokter Berakhir di Penjara

“Kemudian kami memesan 75 butir kepada Darmaji yang mulia. Satu butir itu harganya Rp135 ribu. Lalu kami ketemu di kawasan Medan Petisah,” ucap personel tersebut.

Setelah ada kesepakatan, petugas kemudian membentuk dua tim yang seluruhnya terdiri dari 10 orang. Kemudian saat bertemu terdakwa, mereka langsung melakukan transaksi.

“Tak lama, Darmaji juga menunjukkan pil ekstasi di belakang tempat duduk mobil,” ucapnya kembali.

BACA JUGA..  Sempat Buron, Residivis Pembobol Rumah Didor

Dari situ personel langsung menyergap Darmaji. Kemudian dalam pengembangan di tempat itu juga yang tidak jauh dari lokasi, petugas juga menahan Riza Sahputra dan Joseph Sinaga alias Awi (berkas terpisah).

“Dari penyelidikan, Riza ini merupakan orang suruhan dari Romi Ardianto (lidik). Jadi Darmaji membeli kepada Romi yang mulia,” tambahnya.

Setelah mendengar keterangan saksi tersebut, majelis hakim menunda sidang pekan depan dalam agenda keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya dalam dakwaan, pada 28 Desember 2022 Joseph Sinaga mengirimkan chatting video narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah yang cukup banyak ke handphone milik terdakwa dan menjelaskan harga per butirnya Rp125 ribu yang berasal dari Romi.

BACA JUGA..  Lagi, Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu

Kemudian suruhan Romi, Riza menjumpai Darmaji dan Yoseph untuk memberikan barang haram tersebut. Nahas, ketika hendak dijual kepada pembeli, ternyata ada lima orang yang memakai pakaian sipil menyergap mereka. Mereka bertiga pun diboyong ke mako untuk dimintai keterangan. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing