Belanja Kegiatan APBDes Dikelola Kades Langsung, Perangkat Cuma Teken Teken Saja

oleh
papan informasi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Padang Matinggi, tahun anggaran 2022. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Perangkat desa di Desa Padang Matinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Padang Lawas Utara, mengaku, seluruh anggaran dan kegiatan desa yang menggunakan anggaran desa, dikelola dan dilaksanakan langsung oleh Kepala Desa Bahrum Hasibuan. Sedangkan perangkat desa hanya disodori dokumen dan diminta meneken atau menandatangani.

Data yang dihimpun dari papan informasi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Padang Matinggi, tahun anggaran 2022, pendapatan desa sebesar Rp.763. 352.345 dan belanja desa sebesar Rp.776.991.068. Akibat belanja lebih besar dari pendapatan, terjadi defisit anggaran sebesar Rp.13.638.723.

Adapun jenis dan sumber pendapatan sebesar Rp.763.352.345 itu yakni Rp.624.649.000 (Dana Desa/APBN), Rp.5.210.845 (dana bagi hasil pajak dan retribusi), Rp.133.192.500 (Alokasi Dana Desa/ APBD Kabupaten) serta pendapatan lain-lain sebesar Rp.300.000.

Sedangkan belanja desa sebesar Rp.776.991. 068 yang dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa senilai
Rp.261.693.168, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp.18.227.800, bidang pembinaan masyarakat Rp.94.115.360, bidang pemberdayaan masyarakat Rp.153.095.140 serta bidang penanggulangan bencana dan keadaan mendesak Rp.249.859.600. Untuk menutup defisit ditutupi dari pembiayaan sebesar Rp.13.638.723.

Para perangkat desa yakni Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa, Daris Siregar, Kaur Keuangan Riswanto dan Sekretaris Desa Safii Ritonga,yang ditemui di kantor desa setempat, Senin (13/02/2023) mengaku tidak tahu menahu soal realisasi belanja kegiatan itu.

Kaur Pemerintahan Daris Siregar mengatakan, tugasnya sehari-hari di kantor kepala desa adalah melayani masyarakat desa yang membutuhkan pelayanan pemerintahan desa dan melaporkan kepada Kades. Sedangkan soal belanja kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti belanja kebutuhan alat tulis kantor (ATK) dan lainnya, dia sama sekali tidak diketahuinya.

BACA JUGA..  Sejumlah Cafe Remang di Beringin Diratakan Petugas

“Tugasku melayani masyarakat desa, terus kulaporkan sama pak Kades. Kalau membeli perlengkapan kantor, atasan-atasan itulah itu,” terangnya.

Kaur Keuangan Riswanto mengamini penjelasan Daris Siregar itu. Menurut Riswanto, semua belanja kegiatan yang menggunakan uang APBDes dilaksanakan langsung oleh Kades Bahrum Hasibuan. Dia menuturkan, setiap uang untuk belanja kegiatan desa, uangnya dia serahkan kepada Kades Bahrum Hasibuan.

Seperti halnya bidang pemberdayaan masyarakat Rp.153.095.140 yang diantaranya digunakan untuk pembelian bibit padi, pupuk dan pestisida. Uang pembelian itu dia serahkan seluruhnya kepada Kades Bahrum Hasibuan.

“Diantar kemari bibit, pupuk, racun dari Gunung Tua. Uangnya sama pak Kades. Dia yang bayar langsung,” katanya.

Demikian pula halnya dengan anggaran pembangunan desa tahun 2022 untuk rehabilitasi jalan rabat beton dan pembangunan saluran irigasi. Uang itu telah diserahkan kepada Bahrum Hasibuan pada bulan Desember 2022 lalu.

Ironisnya, meski uang itu diserahkan kepada Bahrum Hasibuan sejak Desember, namun pembangunan irigasi baru mulai dilaksanakan pada minggu ke dua di bulan Februari 2023.  Dengan kata lain, uang itu sudah dua bulan disimpan oleh Kades Bahrum Hasibuan.

“Uangnya bulan dua belas itu ditarik. Kuserahkan semua uangnya kepada pak Kades,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Safii Ritonga juga mengatakan tidak tahu menahu soal belanja anggaran desa. Ketika ditanyakan tentang proyek irigasi tahun 2022 yang menurut Kepala Desa Bahrum Hasibuan sepanjang 30 meter dengan anggaran Rp.30 juta, Safii terlihat bingung.

BACA JUGA..  Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX

“Yang mana itu (irigasi tahun 2022). Tak ada laporan samaku,” ujarnya sambil seperti mengingat-ingat sesuatu.

Setelah diam beberapa saat, Safii menceritakan, setahunya saluran irigasi yang dibangun di desa itu adalah sepanjang 150 meter. ” Kalau 150 meter ada” jawabnya.

Ketika disampaikan bahwa irigasi sepanjang 150 meter yang dimaksudnya adalah yang dibangun tahun 2021 sebagaimana keterangan yang tertulis di prasasti irigasi, Safii, terlihat bertambah bingung dan terdiam kembali beberapa saat.

Setelah kembali mengingat dia, Safii  menyebut dia dapat  informasi memang ada pembangunan irigasi dengan dana desa pada tahun 2022. Namun dia tidak tahu-menahu tentang pembangunan saluran irigasi itu, karena tidak pernah dilaporkan kepadanya.

“Oh. Itu yang dibilang orang itu irigasi tiga puluh meter itu. Tapi laporannya tidak ada. Tidak ada laporan samaku,” terangnya

Lebih lanjut Safii mengungkapkan, soal administrasi pelaksanaan belanja kegiatan desa, dia hanya disodorkan dokumen untuk ditandatangani, tanpa mengetahui kebenaran mengenai belanja kegiatan yang dilaksanakan  Begitu juga dengan laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan anggaran desa yang disampaikan kepada Camat, Safii hanya tinggal tandatangan saja.

“Kalau aku meneken sajanya. Teken ini katanya, kuteken,” ungkapnya.

Ketiga perangkat desa itu senada mengaku, hanya tahu dan menerima penghasilan tetap (siltap) seperti gaji dan tunjangan saja.  Selebihnya mengenai pelaksanaan belanja kegiatan desa, mereka tidak pernah difungsikan.

BACA JUGA..  Aksi May Day di Langkat Kondusif, Bupati Perjuangkan Aspirasi Buruh

“Gajilah paling sama tunjangan. Kalau Sekdes kan PNS, gajinya dari Kabupaten. Tunjangan dari desa seratus ribu. Kalau kami perangkat desa lain, gaji dua juta dua puluh dua ribu sebulan, tambah tunjangan lima puluh ribu. Itulah yang tahu kami,” beber ketiganya.

Sementara itu, Kepala Desa Bahrum Hasibuan ketika ingin dikonfirmasi terkait pengakuan para perangkat desanya itu, tidak berada di tempat. Sekretaris Desa Safii Ritonga berulang kali menghubungi Kepala Desa Bahrum Hasibuan agar dapat bertemu dengan wartawan. Namun berulang kali Safii menelepon, Bahrum tidak menjawab meski panggilan tampak masuk.

Padahal, merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. kepala desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) menguasakan sebagian kewenangannya kepada perangkat desa selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yakni Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Kaur Keuangan.

Sekretaris Desa diberikan kuasa terhadap pelaksanaan melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes. Sedangkan tugas-tugas pelaksanaan kegiatan dikuasakan kepada Kaur dan Kasi. Adapun Kaur dan Kasi yakni bertugas melaksanakan anggaran kegiatan dan mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya Sedangkan Kaur Keuangan bertugas menyimpan dan membayarkan dalam rangka pelaksanaan belanja APBDes. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing