POSMETROMEDAN.com – Masyarakat Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo menduga Kepala Desa melakukan mark up atau penggelembungan harga bibit Jagung NK 8103 produk Syngenta.
Bibit tersebut dibagikan kepada masyarakat desa dengan jatah satu sak kemasan seberat 5 kg setiap keluarga. Pembagian bibit Jagung ini adalah program ketahanan pangan yang pembiayaannya ditampung pada anggaran dana desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp114.675.000.
Data yang diperoleh wartawan dari masyarakat, jumlah kepala keluarga (KK) Desa Rih Tengah yang mendapat bibit Jagung sekitar 155 sampai 160 KK.
Ditelusuri, harga eceran bibit Jagung dengan merk yang sama di toko pertanian berkisar Rp450 ribu satu sak dengan berat 5 kg.
Berdasarkan perbandingan harga bibit di toko pertanian dengan jumlah warga sekitar 160 KK yang menerima bibit dari pihak desa, terdapat penggelembungan harga puluhan juta rupiah.
Rincian perhitungannya, Dana Desa yang dianggarkan Rp.114.765.000 untuk membeli 160 sak bibit Jagung. Bila Rp114.765.000 dibagi 160, diperoleh harga per satu sak bibit sebesar Rp.717.281,25.
Dengan perhitungan diatas, terdapat selisih antara harga eceran di toko pertanian dengan yang dibuat pihak pemerintah desa sebesar, Rp.267.281,25 untuk setiap 1 sak bibit.
Dari selisih harga tersebut, diduga pemerintah desa melakukan korupsi uang negara Rp.42.765.000.
Kerugian negara dalam program pemberian bibit Jagung ini bisa lebih besar lagi. Hal itu bisa terjadi apabila pemerintah desa membeli bibit dari distributor, dengan harga yang lebih rendah dibanding toko pertanian.
Selain pengadaan bibit Jagung, masyarakat juga menduga terjadi korupsi di dalam pengadaan alat olahraga yang harusnya dibagikan kepada pemuda desa. Untuk anggaran pengadaan alat olahraga yang terpampang di papan pengumuman sebesar Rp.9.763.000. Sementara yang direalisasikan hanya satu bola voly berikut satu net.
“Yang lebih mencurigakan lagi uang BUMDes serta oembukuannya sudah tidak diketahui lagi bagaimana ujungnya. Bahkan diakhir tahun pun tidak ada diselenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) sehingga semuanya kian makin mencurigakan,” kata warga yang mengaku marga Ginting, Rabu ( 4/1/2023) di Kabanjahe.
Atas berbagai dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat, wartawan meminta penjelasan dari Kepala Desa Rih Tengah, Sarianna Br Karo melalui nomor seluler nya 0812695529xx, Senin (9/1/2023). Walau sudah berkalu-kali dapat terhubung, tapi Kepala Desa tidak bersedia menjawab telepon wartawan. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing