POSMETROMEDAN.com – Kepala Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Mujiono,S.Pd.Msi, pada Selasa (24/01/2023) terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedatangan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Labura itu disebut-sebut terkait dugaan korupsi proyek pengadaan perabot Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. Dimana, saat itu Mujiono bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Labura.
Pantauan wartawan, Mujiono datang diantar supir dengan mengendarai mobil Avanza putih. Mujiono tampak mengenakan baju batik berwarna coklat serta memakai peci.
Begitu tiba, Mujiono langsung diminta untuk mengisi buku tamu oleh petugas keamanan. Usai mengisi buku tamu, Mujiono masuk ke ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Setelah beberapa menit di ruangan PTSP, Mujiono tampak memasuki kantor Kejari Labuhanbatu.
Sebelum masuk ruang PTSP, wartawan sempat melakukan konfirmasi kepada Mujiono terkait kedatangannya ke kantor lembaga Adhyaksa itu. Mujiono tidak menampik dirinya diperiksa terkait proyek pengadaan perabot Sekolah Dasar yang dananya bersumber dari DAK tahun anggaran 2021.
Mujiono mengatakan, nilai proyek pengadaan perabot SD itu mencapai Rp.2,9 miliar dan adapun perusahaan yang bertindak sebagai penyedia adalah PT. Tri Jaya Sakti.
“Dua koma sembilan miliar. Tri Jaya Sakti,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut, berapa jumlah Sekolah Dasar di Labura yang ditetapkan sebagai penerima perabotan itu, Mujiono menolak memberikan jawaban.
“Sudah ya. Saya masuk dulu ke dalam,” ujarnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Simorangkir,SH.MH ketika dikonfirmasi, Selasa (24/01/2023) terkait perihal tersebut belum memberikan keterangan. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












