Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

oleh
Sidang tuntutan mati terhadap tiga pria asal Provinsi Aceh sebagai kurir sabu, di  Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (15/12). (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tiga pria asal Provinsi Aceh sebagai kurir sabu dituntut hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (15/12).

Ketiganya yakni, Rizwan alias Wan (28) warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, M Reza alias Reza (21) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan meminta hakim agar menjatuhi ketiga kurir sabu ini dengan hukuman mati.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas Maria.

Jaksa menilai, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA..  10 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Lewati Asahan

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.”Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” urai Maria.

Usai membacakan tuntutan dari JPU, Hakim Ulina Marbun mempertanyakan kepada jaksa mengenai hal meringankan yang dilontarkan JPU.

“Bagaimana ini bu Jaksa, terdakwanya dituntut hukuman mati tapi ada hal meringankan. Seharusnya gak ada hal meringankan,” tanya hakim.

Ulina pun memerintahkan JPU untuk memperbaiki nota tuntutannya.”Tolong dicoret (hal meringankan) bu,” sambung hakim.

Lantas, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa.

BACA JUGA..  Ambulans Masuk Jurang di Dairi, Bidan Tewas, Sopir Kritis

Sebelumnya, JPU FR Maria Tarigan mengatakan, kasus peredaran sabu ini bermula pada Kamis, (14/7/22) lalu.

Terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

“Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah Rp20 juta per bungkus, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga,” kata jaksa.

Seminggu kemudian, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul.

BACA JUGA..  Tiga Hari Sewa, Satu Avanza Hilang, Kisah yang Berakhir di Meja Hijau

Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

“Saat ditengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” katanya lagi.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.

“Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing