Kinerja Dirut PUDAM Tirta Bina Disorot, Dewan Pengawas Diminta Turun Tangan

oleh
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang PUDAM Tirta Bina Rantauprapat. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Rantauprapat diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan memeriksa Direktur Utama Paruhum Naili Siregar,SE untuk merespon banyaknya keluhan pelanggan belakangan ini, mulai dari soal tagihan air yang membengkak, tidak jelasnya penggunaan uang rawat meter yang dikutip sebesar Rp.4.000 setiap bulan dari pelanggan, sampai pada kualitas air yang keruh.

Desakan itu disampaikan Budi dan Dani, yang merupakan pelanggan PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, secara terpisah, Minggu (24/12/2022).

Menurut keduanya, setelah membaca Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bina Rantauprapat, dipahami bahwa kinerja PUDAM dibawah kepemimpinan Direktur Utama Direktur Utama, Paruhum Naili Siregar,SE dalam melayani pelanggan, terindikasi tidak sesuai perda tersebut.

Menurut Budi, pelanggan di Lingkungan Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Utara, indikasi kinerja yang tidak sesuai perda salah satunya yakni soal tagihan air yang belakangan ini banyak dikeluhkan karena membengkak tidak wajar.

Budi menilai, PUDAM Tirta Bina tidak memberikan informasi yang cukup kepada pelanggan soal apa yang menyebabkan tagihan air meningkat tajam kepada pelanggan. Padahal, dalam perda diatur pelanggan berhak mendapatkan informasi tentang kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan.

BACA JUGA..  Aksi Gengster Serang Pabrik PT Belawan Indah, Puluhan Karyawan Terluka

Seperti baru-baru ini, ujar Budi, saat dia posting mengenai perbedaan surat tagihan dari PUDAM dengan angka di meteran. Postingan itu ditanggapi banyak pelanggan, bahkan ada yang mengajak demo ke PUDAM Tirta Bina Rantauprapat karena tagihan airnya lebih Rp.1 juta per bulan.

“Hak pelanggan diberikan informasi apa yang menyebabkan tagihan mengalami perubahan yang begitu besar dari tagihan bulan-bulan sebelumnya. Sehingga pelanggan tidak terkejut karena tagihan airnya tiba-tiba naik drastis. Itu hak pelanggan sesuai pasal 66 ayat (1) huruf b angka (2). Kalau informasinya jelas, tentu pelanggan tidak akan terkejut,” katanya.

Kemudian, sambung Budi, kualitas air yang sampai ke rumah warga tidak jernih dan malah keruh. Namun pelanggan tidak pernah mendapatkan informasi tentang apa yang menyebabkan kualitas air yang sampai ke rumah warga menjadi keruh.

“Kenapa di Lingkungan Perumahan Raja Habib yang dekat dengan instalasi pengolahan air di Sei Buaya, airnya keruh. Mana penjelasan dari PUDAM. Pelanggan berhak dapat informasi sesuai ketentuan peraturan daerah,” sambungnya.

BACA JUGA..  Aksi Brutal Geng Motor Tembak Pemuda di Tanjung Morawa

Budi yang juga seorang jurnalis dan admin salah satu grup facebook terbesar di Labuhanbatu itu, juga menyoroti penggunaan uang rawat meter yang dikutip dari pelanggan sebesar Rp.4.000 setiap bulan. Dewan Pengawas harus memeriksa Dirut PUDAM, sebab meteran pelanggan tidak pernah dirawat.

“Kemudian soal uang rawat meter yang dikutip sebesar empat ribu rupiah dikemanakan ini juga harus diungkap. Sebab, sebagai pelanggan saya tidak pernah melihat meteran saya dirawat. Jadi uangnya dikemanakan. Itu uang pelanggan, lho?,” tanyanya.

Karena itu, Budi menilai sudah saatnya Dewan Pengawas PUDAM Tirta Bina Rantauprapat yang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PUDAM Tirta Bina diberi kewenangan untuk mengawasi dan memintai keterangan Direksi untuk segera merespon keluhan pelanggan yang begitu banyak sejak kepemimpinan Dirut PUDAM Tirta Bina Rantauprapat.

“Kalau di zaman Dirut sebelumnya yakni pak Darwin Harahap, pelayanan cukup bagus. Hampir tidak ada keluhan. Kalau ada paling satu dua. Tapi saat ini kita melihat banyak kali keluhan. Karena itu sudah saat Dewan Pengawas turun tangan,” ujarnya.

Senada, Dani pelanggan yang beralamat di Jalan Siringo-ringo juga setuju jika Dewan Pengawas turun tangan merespon keluhan pelanggan. Apalagi kata dia, struk pembayaran dari PUDAM tidak menguraikan rincian tagihan kepada pelanggan, sebagaimana yang  diatur oleh Perda.

BACA JUGA..  Sindikat Ganjal ATM Ditembak Polrestabes

“Setuju (dewan pengawas). Biar lebih jelas juga kenapa biaya di setiap tagihan rekening air di beberapa rumah tangga berbeda-beda. Apakah ada perbedaan tarif (daya)  seperti PLN. Kalaupun memang ada harus jelas ada rinciannya di struk pembayaran seperti yg dijelaskan Perda tersebut,” katanya.

Catatan wartawan, juga terdapat perbedaan antara rincian tagihan yang di akses di website PUDAM Tirta Bina Rantauprapat dengan yang diberikan kepada pelanggan secara langsung oleh petugas PUDAM yang datang ke rumah-rumah pelanggan.

Jika mengakses melalui website PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, disana disebutkan rincian tagihan diantaranya biaya rawat meter Rp.4.000 setiap bulan. Namun, di surat tagihan atau kuitansi yang diberikan kepada pelanggan, biaya rawat meter itu tidak dicantumkan.

Dirut PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Paruhum Naili Siregar,SE saat dipertanyakan mengenai keluhan warga melalui pesan whatsapp ke nomor yang biasa digunakannya, Senin (26/12/2022) sampai berita ini naik ke redaksi, Paruhum belum memberikan jawaban. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing