Reskrim Polresta Deliserdang Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur

oleh
MRR alias Iki, pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur, usai diamankan ke Polresta Deliserdang. (Aswar/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Personil Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan MRR alias Iki warga Dusun IV Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Pria 18 tahun itu ditangkap atas dasar Laporan Polisi tanggal 13 Oktober 2022 tentang kasus rudapaksa (kejahatan kesusilaan atau perbuatan cabul) terhadap anak, pada Rabu (02/11/2022).

Diketahui, tersangka MRR aias Iki dilaporkan ibu korban ke Mapolresta Deliserdang usai mendapati alat test pack milik korban yang mana korban lupa membuang test pack tersebut sehingga kedapatan oleh ibu korban dan menanyakan langsung pada korban sehingga korban mengakuinya.

Keterangan diperoleh dari Kasi Humas Polresta Deliserdang AKP K. Karosekali, menjelaskan awal perkenalan korban dan pelaku.

BACA JUGA..  Hitungan Menit, Honda Brio Biru Digondol Maling

Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 lalu sekira pukul 11.00 WIB, akun Facebook atas nama IKKY LEE mengirim pesan kepada korban untuk mengajak berkenalan dan korbanpun membalas pesan tersebut.

Setelah berbalas-balas pesan, IKKY LEE meminta nomor whatsapp korban dan tanpa berfikir panjang korban pun memberikannya.

Pada hari itu juga Ikky Lee mengajak korban untuk berpacaran, dan kali ini korban pun tanpa berfikir panjang pun menerimanya.

Katanya, korban termakan rayuan kata-kata pelaku (Ikky Lee) yang manis saat berkirim pesan dengan korban. Juga korban mengaku suka melihat paras Ikky Lee yang ganteng walau maaih hanya sebatas foto karena belum bertemu.

BACA JUGA..  Warga Berikan Info, Penjual & Pengguna Narkoba Dijemput Polisi

Kemudian pada malam harinya Ikky Lee mengajak korban bertemu. Setelah bertemu dengan Ikky Lee, kemudian pelaku mengajak korban berjalan-jalan yang mana pada awalnya jalan itu beraspal sampai ke jalan berbatu-batu ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus. Disana lah korban dirudapaksa pelaku.

“Kemudian pada Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira Pukul 16.30 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sudah diamankan oleh masyarakat di Dusun IV Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di dekat rumah tersangka. Selanjutnya tim opsnal langsung menuju alamat tersebut dan  membawa tersangka ke Polresta Deliserdang,” terang AKP K Karosekali.

BACA JUGA..  Berbekal Informasi Warga, Pemilik Sabu 53 Gram Nyangkut

Atas perbuatannya, MRR kini harus mendekam di rumah tahanan polisi untuk menunggu proses hukumnya di peradilan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun,” Tutup Kasi Humas.Polresta Deliserdang AKP K.Karo Sekali. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing