POSMETROMEDAN.com – Narkotika jenis Ganja dan Ekstasi gagal beredar di Kota Binjai, Sumatera Utara. 3 tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai.
Dalam upayanya memutus jaringan barang haram yang sangat meresahkan masyarakat tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane memburu pengedar, bandar dan pemakainya.
Hasilnya, Satres Narkoba Polres Binjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Gang Keluarga, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara ada seorang pria yang dicurigai melakukan transaksi Narkoba, Senin (7/11).
Menindaklanjuti temuan tersebut, AKP Irvan Pane langsung memerintahkan anggotanya segera melakukan penyelidikan.
“Di lokasi tim sat narkoba langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 21.30 WIB, tim langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 2 laki-laki,” kata AKP Irvan Pane dalam siaran persnya, Minggu (13/11).
Kedua pria yang diamankan tersebut berinisial M (29) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Keluarga, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara dan R (28) warga SM. Raja XXV, No 18, Lingkungan I, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Dari keduanya petugas dapat menemukan barang bukti 4 (empat) butir pil ekstasi dan 2 (dua) unit HandPhone dari tangan masing-masing terduga.
“Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap kedua orang terduga tersebut, dan dianya mengakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi dari terduga F (21) yang tinggal tinggal di Pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei kabupaten Langkat,” terang Kasat.
Malam itu juga tim langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan terduga berinisial F di Pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun, serta menyita 1 (satu) buah goni yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus daun ganja kering.
Dihadapan petugas F mengaku ganja tersebut di peroleh dari terduga MUNTE yang berdomisili di Dusun Jati Makmur, Kecamatan Binjai, namun setelah dilakukan pengejaran ke alamat tersebut yang bersangkutan tidak di temukan (DPO).
Hasil penangkapan dari ketiga terduga tersebut, petugas berhasil mengamankan dari terduga M barang bukti 1 plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 3 butir warna hijau dan 1 butir warna abu-abu (berat bruto 1,72 gram) serta 1 unit HandPhone Merk Xiaomi.
Dari terduga R disita 1 unit HandPhone merk vivo. Sedangkan dari terduga F dapat diamankan 6 bungkus ganja seberat total bruto 3 Kg dan 1 (satu) unit HandPhone merk samsung.
“Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup,” tutup Kasat Narkoba. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Mangampu Sormin












