Sempat DPO, Tersangka Kasus 363 Akhirnya Berhasil Ditangkap Polsek Teluk Nibung

oleh
Tersangka pasal 363 (kasus pencurian) berinisial FZ tengah (buka baju) saat diamankan di Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tersangka kasus pasal 363 (pencurian) berinisial FZ akhirnya berhasil ditangkap personil Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai. Pria 20 tahun itu sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemuda warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini berhasil diringkus personil Polsek Teluk Nibung dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP RAZ Simamora, Minggu (30/10) membenarkan  penangkapan terhadap FZ (20). Katanya, pria ini sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/IV/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung /Polres Tanjungbalai /Polda Sumut, tanggal 27 April 2022 terkait perkara pidana pencurian.

Dijelaskan Kapolsek, Pada hari Selasa, tanggal 26 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB lalu, telah terjadi pencurian tiga buah baterai merk GS warna hitam dan putih, piano mesin 6D16 merk Mitsubishi warna hitam, satu unit sepeda anak merk BMX warna hijau dan enam unit peston 6D16 merk Mitsubishi warna putih dari teras belakang rumah pelapor (korban).

BACA JUGA..  Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Sabu Puluhan Gram Disita

“Akibat dari pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sekitar senilai Rp7.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora menceritakan kronologi kejadiannya.

Katanya, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan dari pelaku, selanjutnya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda JB Manik,S.Psi,M.Si bersama anggota langsung melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/29/X/Res.1.8/2022/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2022.

BACA JUGA..  Pemkab dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Dan saat ini, imbuhnya, tersangka tersebut telah diamankan di Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing