POSMETROMEDAN.com – Tiga warga Provinsi Aceh; Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri alias Apaki (43) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10).
Dalam nota tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim yang diketahui Abdul Kadir untuk menghukum para terdakwa dengan hukuman mati.
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta Majelis hakim untuk menjatuhi hukuman mati kepada ketiga terdakwa,” kata Jaksa.
Sementara dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan,” ucap Jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim memberikan waktu kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang akan diselenggarakan pekan depan.
Sebelumnya, warga Aceh tersebut di amankan pihak kepolisian setelah mendapat informasi bahwa mereka membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menuturkan pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Aiyub dihubungi oleh BUNU (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput narkotika jenis sabu, menuju ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 20 juta rupiah dan terdakwa menyetujuinya.
Sekira pukul 18.00 WIB, Bunu menghubungi terdakwa Hamdani Umar dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 70 juta rupiah dan terdakwa menyetujuinya.
“Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan saksi Syukri Alias Apaki, lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp 35 juta rupiah dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya,” kata JPU.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis sabu, menuju ke Perairan Malaysia.
Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (orang suruhan Bunu) datang menemui terdakwa dan saksi Syukri alias Apaki dan membawa terdakwa dan saksi Syukri menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.
“Pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan para saksi keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi menyimpan satu buah tas warna coklat hitam putih motif kotak-kotak merk Global yang didalamnya terdapat satu buah karung Goni warna putih bertuliskan Supra Salt yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang seberat 10 kg tersebut di semak-semak Pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat untuk menunggu bus yang akan berangkat menuju Aceh Timur Provinsi Aceh,” sebutnya.
Sekira pukul 19.30 WIB saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi A Rahmat Tumanggor anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi membawa narkotika jenis shabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi.
Kemudian oknum polisi tersebut mengintrogasi terdakwa dengan para saksi dan menerangkan bahwa terdakwa beserta saksi baru saja menjemput narkotika jenis sabu, ke Perairan Malaysia dan menyimpannya di semak-semak Pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Halabangx Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Para polisi tersebut membaww terdakwa bersama rekannya ke lokasi penyimpanan dan menemukan barang bukti 10 Bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10 kg, satu buah karung goni warna Putih bertuliskan Supra Salt, satu buah Tas warna Coklat hitam motif kotak kotak Merek Global,” bebernya.
“Satu unit handphone merek Nokia Model TA-1034 warna biru muda dengan nomor kartu Telkomsel 0823 7818 6401 dengan nomor IMEI 3589770946894, satu unit handphone merek Nokia Model TA-1174 warna biru muda dengan nomor kartu Telkomsel 0853 6213 4644 kartu dengan nomor Imei 354350540439156, Selanjutnya terdakwa dan rekannya beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah JPU.
Bahwa terdakwa bersama-sama menerima, Narkotika jenis shabu sebanyak 10 kg dari orang yang tidak dikenal atas suruhan Bunu dan apabila barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada Bunu maka saksi Aiyub akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta rupiah dari Bunu, sedangkan saksi Syukri alias Apaki dan terdakwa akan mendapatkan upah dari Bunu sebesar Rp 35 juta per orang.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya lebih dari 5 (lima) gram jenis sabu seberat 10 kg tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Oki Budiman












