Korupsi Pengadaan Makan Minum BPBD, Kejari Sibolga Tahan JD

oleh
Tersangka JD (pakai rompi merah) digiring masuk ke mobil tahanan. (Aris Barasa/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Oknum pejabat Pemko Sibolga, JD ditahan Kejari Sibolga, atas kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga, tahun anggaran 2017-2020.

Kajari Sibolga, Irvan Paham Samosir menjelaskan, tersangka JD dititipkan ke Lapas Sibolga. Penahanan terhadap JD dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan ketiga.

“Tersangka JD sudah dua kali kita panggil tidak datang, alasannya sakit. Kami berkeyakinan kalau dibiarkan diluar, dikhawatirkan akan melarikan diri. Walaupun dia (JD) janji tidak melarikan diri, karena setiap orang akan memiliki rasa takut ketika berhadapan dengan hukum,” kata Irvan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA..  KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi, 4 Orang Tewas

Irvan juga mengakui, sebelum tersangka JD ditahan, Sekda Sibolga, M Yusuf Batubara datang menemui pihaknya dan bermohon agar JD tidak ditahan.

“Tadi Pak Sekda datang dan meminta supaya tidak dilakukan penahanan, tapi di mata hukum, semuanya sama. Kalau ia (JD) saat ini menjabat sebagai Kasatpol PP, saya sarankan supaya menunjuk Pelaksana Harian (Plh),” kata Irvan.

BACA JUGA..  Keponakan Terjaring OTT, Polda Sumut Diminta Periksa Wali Kota Tebingtinggi

Menurut Irvan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni WS dan JD. “Kedua tersangka dititipkan ke Lapas Sibolga,” katanya.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Robinson Sihombing, menambahkan, tersangka JD datang sekira pukul 09.00 WIB bersama pengacaranya. “Beliau diperiksa sekira 4-5 jam. Ini pemanggilan ketiga,” katanya.

Mulyadi, pengacara JD menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

BACA JUGA..  Apartemen Sentraland Digerebek, Ratusan Vape Berisi Narkoba Disita

“Tapi pihak kejaksaan mempunyai pertimbangan lain untuk tetap dilakukan penahanan hari ini. Kami akan pelajari seluruh berkas-berkas pemeriksaan dan saksi serta bukti-bukti untuk persiapan sidang nantinya di Pengadilan Tipikor,” kata Mulyadi. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing