Aset Apin BK Bos Judi Online Disita Polda Sumut 

oleh
Inilah aset bos judi online Apin BK yang disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. (Oki Budiman/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Personil Ditreskrimsus Polda Sumut menyita tujuh aset gedung atau rumah milik bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Jonni alias Apin BK.

Penyitaan tersebut dibenarkan Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi. Menurutnya penyitaan aset milik Jonni alias Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu.

“Ya, (kemarin) ada tujuh gedung yang disita. Rumah mewah milik Apin BK juga akan disita,” katanya, Senin (19/9).

BACA JUGA..  Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Perjudian, 44 Mesin Ding-Dong Diamankan

Selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, penyidik juga menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Apin.

“Penerapan kedua pasal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapoldasu untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut,” katanya kembali.

Menurutnya, dugaan aset-aset yang disita itu merupakan hasil dari kejahatan judi online.”Ya, ada dugaan itu hasil kejahatan,” ucapnya.

BACA JUGA..  16 Rumah Warga Simpang Limun Terbakar

Ketujuh gedung itu berada di lokasi yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni (WWW) sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Bulevalt Timur, No 28 S dan 28 T. Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung WWW.

Penyegelan dan penyitaan ke tujuh Gedung itu melibatkan belasan anggota Subdit II/Fismondev yang dipimpin Kasubdit AKBP P Samosir, dengan disaksikan petugas Satpam perumahan tersebut.

BACA JUGA..  Usai Geruduk KPU, Massa Geruduk Kantor Bawaslu Tuntut Komisioner Dicopot

Setiap satu unit gedung ditempelkan spanduk bertuliskan ‘Rumah Ini Dalam Pengawasan Subdit II/Firmondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/1473/VIII/2022/SPKT.Ditreskrimsus.Poldasu tanggal 21 Agustus 20222’.

Dalam spanduk itu juga tertulis ‘Dilarang Dialihkan ke pihak lain’. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing